Pemekaran RT Perumahan Al-Fatih Cambai Mandek Hampir 9 Bulan, Warga Bakal Gelar Aksi Demo


PRABUMULIH
-- Warga Perumahan Al-Fatih, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, mendesak pemerintah setempat segera memberikan kepastian terkait pengesahan pemekaran rukun tetangga (RT).

Usulan yang menurut warga telah dimusyawarahkan sejak hampir sembilan bulan lalu itu disebut belum memperoleh kejelasan, sementara kebutuhan pelayanan administrasi dan kegiatan sosial masyarakat terus berjalan.

Warga menyebut, jumlah penduduk di lingkungan Perumahan Al-Fatih, khususnya RT 05 dan RT 06 RW 01, saat ini mencapai sekitar 250 kepala keluarga (KK). Kondisi tersebut dinilai memerlukan penataan lingkungan melalui pembagian wilayah RT agar pelayanan administrasi dan koordinasi kegiatan kemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif.

Salah seorang warga Perumahan Al-Fatih, Hadi, mengatakan musyawarah pemekaran RT telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam musyawarah tersebut, warga disebut telah menyepakati pembagian wilayah menjadi dua zona, yakni RT 05 sebagai Zona I dan RT 06 sebagai Zona II, termasuk penunjukan ketua RT masing-masing.

Namun, menurut Hadi, hingga Jumat (9/10/2026), pengesahan pemekaran tersebut belum juga memperoleh kepastian.

“Selama tinggal di sini, setiap mengurus administrasi terasa sulit. Beberapa bulan lalu kami juga sudah bermusyawarah untuk melakukan pemekaran RT. Bahkan, penunjukan ketua RT sudah dilakukan. Kami tinggal menunggu legalitasnya saja,” ujar Hadi kepada media ini, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan dua wilayah RT tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.

Hadi juga menyampaikan bahwa warga telah menyepakati pernyataan bersama terkait kesediaan ketua RT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas tanpa menuntut imbalan atau gaji. Menurutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing ketua RT.

“Kami sudah membuat dan menyepakati surat pernyataan tersebut. Jadi, yang kami harapkan murni peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan kegiatan sosial warga agar tidak lagi mengalami kesulitan seperti sekarang,” tegasnya.

Tak kunjung memperoleh kepastian, warga menyatakan berencana menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Kelurahan Cambai dan kantor Pemerintah Kota Prabumulih pada Senin (12/10/2026) mendatang.

Rencana tersebut, menurut warga, merupakan bentuk desakan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut usulan pemekaran RT yang telah mereka musyawarahkan.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan penyebab belum disahkannya pemekaran tersebut, termasuk tahapan administrasi yang masih harus dipenuhi maupun instansi yang berwenang mengambil keputusan akhir.

Sementara itu, Lurah Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Yuniarti Wulandari, S.H juga belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi media ini. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat jawaban, sedangkan pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga belum memperoleh balasan hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.