Babak Baru Karhutla Desa Rindu Hati, Terlapor Hadir di Panggilan Kedua, Polisi Bersiap Gelar Perkara Usai Pemeriksaan Saksi


LAHAT,SS -  Penyidikan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas lebih kurang 3 hektare di Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, terus bergulir dinamis. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kini telah mengambil keterangan langsung dari terlapor.

​Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama beberapa waktu lalu, terlapor berinisial DAR akhirnya kooperatif dan memenuhi panggilan kedua dari penyidik Pidsus Polres Lahat.

​​Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, IPDA Achmad Syarif, S.Psi., M.Si melalui salah satu tim penyidik Pidsus Polres Lahat, Senin (26/10/26), kepada wartawan menyampaikan bahwa usai merampungkan pemeriksaan dan meminta keterangan dari terlapor DAR, langkah selanjutnya yang akan ditempuh penyidik adalah memanggil dan mendengarkan keterangan dari pihak saksi yang diajukan oleh terlapor.

Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas dalam penanganan perkara tetap terjaga, dengan memberikan ruang bagi terlapor untuk menghadirkan saksi meringankan atau saksi pembela di hadapan penyidik.

​Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dari pihak terlapor tuntas dilaksanakan, tim penyidik Pidsus Polres Lahat dijadwalkan akan segera menggelar gelar perkara.

​Agenda krusial tersebut akan menjadi penentu arah hukum selanjutnya untuk menguji apakah status penanganan perkara ini dapat ditingkatkan guna mengusut tuntas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden karhutla yang melalap lahan seluas kurang lebih 3 hektare pada Rabu, 9 September 2026 lalu. (Fry)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.