Terlibat Pencurian Bersama Rekan, Remaja 17 Tahun Datang ke Polsek Prabumulih Timur untuk Menyerahkan Diri

 


PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Ruko Angkringan Si Entong, Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AB, laki-laki berusia 17 tahun, yang diketahui bekerja sebagai buruh dan berdomisili di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto, S.H menjelaskan, perkara pencurian tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Ruko Angkringan Si Entong yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam aksinya, pelaku AB diduga melakukan pencurian bersama rekannya berinisial WA yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Perkembangan kasus kemudian terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku AB datang ke Mapolsek Prabumulih Timur bersama ayahnya, berinisial SU, untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan pihak kepolisian, SU selaku orang tua pelaku sebelumnya memperoleh penjelasan dari anaknya mengenai keterlibatan AB dalam perkara pencurian tersebut. Setelah mengetahui perbuatan yang dilakukan anaknya, SU kemudian mendampingi AB untuk datang ke Mapolsek Prabumulih Timur dan menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian.

Kedatangan AB bersama orang tuanya diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama personel piket Reskrim. Saat diamankan, AB dalam kondisi sehat dan selanjutnya menjalani pemeriksaan guna memastikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Untuk itu, terhadap pelaku telah dilakukan pengamanan dan selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur.

Kapolsek juga mengapresiasi sikap orang tua pelaku yang memilih membawa anaknya untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kerja sama masyarakat dengan kepolisian dalam membantu proses penegakan hukum.

“Pihak keluarga yang kooperatif tentu sangat membantu kami dalam proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri,” tegas Kapolsek.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit freezer merek Frigigate, satu unit televisi merek CHIQ, satu unit kipas angin merek Miyako, serta satu unit kompor gas mata dua merek Rinnai.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah bor merek Reaim, empat buah kursi berwarna hitam, serta satu rol kabel berwarna putih dengan panjang kurang lebih 10 meter.

Saat ini, pelaku AB telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat usaha. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila terjadi atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutup Ulta.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.