Ops Sikat 1 Musi 2026, Team URC Elang Muara Polsek Cambai Ungkap Pencurian di Kelurahan Sindur

 

Prabumulih - Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta premanisme di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/VI/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 18 Juni 2026. Perkara ini terjadi di sebuah kolam pemancingan yang berada di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Andi Rachmad (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Sementara pelaku yang diamankan berinisial RM alias AP (33), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian diketahui korban saat dirinya datang ke lokasi kolam pemancingan miliknya. Saat berada di lokasi, korban mendapati sejumlah barang yang sebelumnya terpasang di area kolam pemancingan telah hilang. Barang-barang tersebut di antaranya berupa atap seng, besi pipa, besi hollow, serta kabel instalasi listrik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika anggota Opsnal Team URC Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan pelaku RM alias AP di wilayah Kecamatan Cambai. Saat itu pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi lainnya.

Setelah pelaku diamankan, Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda Ari Wibowo, S.H. bersama Team URC Elang Muara untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi milik korban Andi Rachmad di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Petugas kemudian melakukan interogasi lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian di kolam pemancingan milik korban. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 keping seng dan 1 buah linggis. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja anggota dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan secara berkelanjutan terhadap pelaku tindak pidana.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Setelah pelaku diamankan dalam perkara lain, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cambai,” ujar IPTU Haryoni Amin, S.H.

Kapolsek Cambai menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, sekaligus meningkatkan kegiatan pencegahan dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Cambai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan barang maupun lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau tindak pidana, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026, khususnya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.