Ops Sikat 1 Musi 2026, Team URC Elang Muara Polsek Cambai Ungkap Pencurian di Kelurahan Sindur
Prabumulih - Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil
mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka
Operasi Sikat 1 Musi 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya
kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang meresahkan masyarakat,
khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian
kendaraan bermotor, serta premanisme di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/B/27/VI/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel
tanggal 18 Juni 2026. Perkara ini terjadi di sebuah kolam pemancingan yang
berada di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota
Prabumulih.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Andi Rachmad
(45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai
Rotan, Kabupaten Muara Enim. Sementara pelaku yang diamankan berinisial RM
alias AP (33), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Jenderal
Sudirman RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Peristiwa pencurian diketahui korban saat dirinya datang ke
lokasi kolam pemancingan miliknya. Saat berada di lokasi, korban mendapati
sejumlah barang yang sebelumnya terpasang di area kolam pemancingan telah
hilang. Barang-barang tersebut di antaranya berupa atap seng, besi pipa, besi
hollow, serta kabel instalasi listrik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang
ditaksir sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada
pihak Kepolisian Sektor Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 24
September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika anggota Opsnal Team URC Elang
Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan pelaku RM alias AP di wilayah
Kecamatan Cambai. Saat itu pelaku diamankan dalam perkara
tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi lainnya.
Setelah pelaku diamankan, Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin,
S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda Ari Wibowo, S.H. bersama
Team URC Elang Muara untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap
kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku,
petugas memperoleh informasi bahwa pelaku juga terlibat dalam tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi milik korban Andi Rachmad di
Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Petugas kemudian melakukan interogasi lebih lanjut. Dalam
pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian di kolam
pemancingan milik korban. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, petugas
selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara
tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 keping seng
dan 1 buah linggis. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan
diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., membenarkan adanya
pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan
kasus ini merupakan hasil kerja anggota dalam melakukan penyelidikan dan
pengembangan secara berkelanjutan terhadap pelaku tindak pidana.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi
Sikat 1 Musi 2026. Setelah pelaku diamankan dalam perkara lain, anggota
melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan pelaku dalam
perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek
Cambai,” ujar IPTU Haryoni Amin, S.H.
Kapolsek Cambai menambahkan bahwa pihaknya akan terus
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, sekaligus
meningkatkan kegiatan pencegahan dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban
masyarakat di wilayah hukum Polsek Cambai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan
kewaspadaan dan mengamankan barang maupun lingkungan masing-masing. Apabila
mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau tindak pidana, segera
informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di
Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku
disangkakan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, sesuai
dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari
komitmen Polres Prabumulih dalam pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026,
khususnya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta
menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif
di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Post a Comment