Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Peredaran Sabu 10,50 Gram, Seorang Pria Diamankan
Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Prabumulih kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap
narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut,
petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HA (52) yang diduga berperan
sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LPA/35/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel,
tanggal 9 Agustus 2026. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Raya Baturaja, RT
06 RW 04, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota
Prabumulih, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang
diterima personel Satresnarkoba Polres Prabumulih mengenai adanya dugaan
aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di sekitar Simpang Empat
Tanjung Raman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan
melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi
sekaligus mengidentifikasi terduga pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat
berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.
Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil
diidentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H.,
memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel
Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penindakan di lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas bersama warga sekitar berhasil
mengamankan HA yang saat itu sedang berada di sekitar trotoar Tower Telkomsel.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan
serta barang-barang di sekitar posisi terduga pelaku dengan disaksikan oleh
Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu
paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,50 gram yang disimpan di dalam
sebuah kotak kaca mata warna hitam dan diletakkan pada bagian dasbor sebelah
kiri sepeda motor yang berada di sekitar terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, HA mengakui bahwa barang
yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan
keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga diperoleh dari
seseorang berinisial KA, warga Desa Philip, dengan nilai pembelian sebesar
Rp5.500.000. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik dalam
rangka pengembangan perkara.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan
sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu
buah kotak kaca mata warna hitam, satu unit telepon genggam warna titanium
silver, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat doff.
Dari hasil pemeriksaan awal, HA diduga berperan sebagai
pengedar dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan hasil positif. Selanjutnya,
terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk
menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil.
memalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan
bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih, termasuk
menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang
kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat
untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui
adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar
IPTU Fitrawadi.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan
penindakan terhadap pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga terus melakukan
pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak
lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap
jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Polres Prabumulih berkomitmen memberantas narkoba secara tegas dan profesional
demi menciptakan situasi yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak
buruk narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HA dipersangkakan melanggar Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan pasal tersebut juga digunakan dalam sejumlah rilis Humas Polri
terbaru untuk perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu.
Polres Prabumulih mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat melalui
pemberian informasi dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap
jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah narkotika menyebar lebih luas di
tengah masyarakat. Pengungkapan berbasis informasi masyarakat juga menjadi pola
yang kerap ditekankan dalam rilis Humas Polri terkait pemberantasan
narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari bersama Polri kita cegah
dan berantas peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,”
pungkas IPTU Fitrawadi.
Post a Comment