RS AR Bunda Prabumulih Klarifikasi Pelayanan Persalinan H.S, Tegaskan Sesuai SPO
PRABUMULIH, SS.CO.ID — Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelayanan persalinan terhadap ibu H.W dan bayinya, H.S, yang berlangsung pada Oktober 2019.
Melalui pernyataan resmi tertanggal 24 Agustus 2026, RS AR Bunda Prabumulih menyampaikan bahwa pelayanan persalinan terhadap ibu H.W dan bayi H.S pada saat itu telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan serta Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di rumah sakit.
Direktur Utama PT AR, dr. H. Abdul Rachman, Sp.OG, MM, bersama Direktur RS AR Bunda Prabumulih, dr. Harry Wahyudhy Utama, Sp.Rad., MARS, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan penelusuran terhadap rekam medis pasien.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, bayi H.S dilahirkan di RS AR Bunda Prabumulih pada Oktober 2019. Setelah pasien dipulangkan pascapersalinan, tidak terdapat catatan pelayanan, kunjungan kontrol maupun pemeriksaan lanjutan atas nama pasien tersebut di RS AR Bunda Prabumulih hingga tahun 2026.
“Dengan demikian, selama periode tersebut rumah sakit tidak memiliki data pelayanan yang dapat menjadi dasar untuk menilai perkembangan kondisi pasien maupun memberikan tata laksana lanjutan,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi rumah sakit.
Kembali Datang pada Juni 2026
RS AR Bunda Prabumulih menjelaskan, pasien H.S bersama keluarga kembali datang ke rumah sakit pada 4 Juni 2026 untuk menyampaikan keluhan dan kondisi pasien.
Menindaklanjuti kedatangan tersebut, pihak rumah sakit mengaku langsung memberikan pendampingan dan pelayanan secara profesional, cepat dan komprehensif.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh satu dokter, tetapi melibatkan tim multidisiplin yang terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan Dokter Spesialis Saraf.
Keterlibatan sejumlah dokter spesialis tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi klinis pasien secara menyeluruh, membantu menentukan diagnosis dan permasalahan klinis yang ada, serta memberikan rekomendasi tata laksana sesuai kondisi pasien saat ini.
Sebut Ada Terapi di Luar Pemantauan Rumah Sakit
Dalam proses pemeriksaan, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa setelah masa persalinan, H.S telah menjalani berbagai terapi di fasilitas pelayanan kesehatan lain maupun upaya nonmedis dan tradisional.
Termasuk di antaranya beberapa kali menjalani terapi pijat atau urut. Menurut pihak rumah sakit, berbagai terapi tersebut dilakukan atas inisiatif orang tua dan berada di luar pemantauan maupun tanggung jawab RS AR Bunda Prabumulih.
Karena itu, rumah sakit menyatakan tidak memiliki catatan mengenai jenis tindakan, frekuensi, metode terapi maupun respons klinis pasien selama periode tersebut.
RS AR Bunda Prabumulih menilai hubungan sebab-akibat antara pelayanan persalinan pada 2019 dengan kondisi klinis pasien ketika diperiksa kembali pada 2026 perlu dikaji secara objektif dan komprehensif berdasarkan seluruh data klinis yang relevan.
Tegaskan Hasil Klinis Tak Otomatis Malapraktik
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa hasil klinis yang tidak sesuai dengan harapan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindakan malapraktik.
Menurut manajemen RS AR Bunda Prabumulih, penilaian terhadap dugaan pelanggaran dalam pelayanan kedokteran harus dilakukan secara objektif dengan melihat dua aspek utama, yakni kepatuhan terhadap Standar Prosedur Operasional yang berlaku di rumah sakit serta kepatuhan terhadap rekomendasi medis yang diberikan kepada pasien.
“Kami menghormati setiap proses yang dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kondisi pasien dan pelayanan medis yang telah diberikan,” demikian sikap manajemen rumah sakit.
Siap Dampingi Pasien ke Rumah Sakit Rujukan
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada H.S dan keluarga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Dokter Spesialis Orthopedi Anak dan Dokter Spesialis Saraf Anak di rumah sakit rujukan di Palembang.
Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, proses pendampingan masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pihak keluarga pasien.
Manajemen RS AR Bunda Prabumulih juga menyatakan menghormati serta mendukung setiap proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun instansi berwenang lainnya.
Rumah sakit menegaskan siap bersikap kooperatif serta memberikan dukungan dan kerja sama yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment