Pencurian Kabel di Jalan Talang Jimar Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Prabumulih

 

PRABUMULIH — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial ZU (58), wiraswasta, warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, dan AD (38), buruh harian lepas, warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, yang dibuat pada Jumat, 29 Mei 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Lokasi tersebut merupakan jalur titik dari Power Plan menuju Komperta Prabumulih. Saat melakukan patroli di lokasi, korban Darsono (49), karyawan swasta, mendapati sejumlah material milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 telah hilang. Material tersebut diduga dicuri dengan cara dipotong.

Adapun barang yang hilang berupa kabel N2XFGBY 3X 50 mm² sepanjang 50 meter, Jointing Kit 24KV Raychem sebanyak tiga set, serta Connector CU 50 mm² sebanyak enam buah. Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp74.134.800.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Prabumulih untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas Sat Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, titik terang kasus tersebut akhirnya diperoleh. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku AD yang berada di Jalan Pertamina, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, serta pelaku ZU yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan AD dan ZU tanpa kendala berarti.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian material tersebut. Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bekas kupasan kabel N2XFGBY 3X 50 mm². Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian perkara.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun merugikan perusahaan dan fasilitas vital.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara profesional. Dalam perkara ini, dua orang pelaku telah berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian kabel, material, maupun fasilitas umum dan fasilitas perusahaan. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.