Sprin Penyelidikan Kejari Lahat Sudah Turun, Sprin Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Program Perikanan Pekan Depan segera Menyusul
LAHAT, SS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan akan segera menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program perikanan di wilayahnya. Lembaga penegak hukum tersebut memastikan penanganan laporan ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lahat, Dicky Dwi Putra, S.H., M.H., mewakili Kajari Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa P., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini telah melalui tahap penelaahan awal.
Pihaknya kini tengah menunggu terbitnya surat perintah tugas resmi untuk memulai langkah klarifikasi dan pengecekan lapangan.
" Kalau sprin penyelidikan sudah turun di Pidsus, dan Insyaallah minggu depan untuk surat perintah tugas klarifikasi nya sudah keluar dari Kajari Lahat. Perkara ini akan dibuka secara transparan untuk umum setelah surat resmi diterbitkan," ujar Dicky saat menjadi bintang tamu pada Podcast PWI Lahat, Jum'at (24/07/26).
Ia menambahkan, penerjunan tim ke lapangan bertujuan untuk menguji kebenaran informasi serta memetakan duduk perkara secara objektif, apakah persoalan yang terjadi murni merupakan dugaan penyimpangan atau sekadar kesalahan administratif.
Langkah penegakan hukum ini menyusul desakan kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lahat yang digelar Rabu (15/7/2026), jajaran legislatif mendesak agar berbagai program unggulan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih, dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup sektor pertanian, perikanan, pariwisata, hingga sektor strategis lainnya.
Dalam sidang tersebut, Anggota DPRD Lahat, Nopran Marjani, melontarkan kritik terhadap kinerja perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa visi besar "Membangun Desa, Menata Kota" tidak akan pernah terwujud apabila para pelaksana di lapangan hanya bekerja sekadar menyenangkan atasan tanpa berpijak pada realitas faktual.
Kritik tersebut bukan tanpa dasar. Sehari sebelumnya, Selasa (14/7/2026), Nopran membeberkan adanya jurang perbedaan yang sangat mencolok antara laporan administratif Dinas Perikanan dan kondisi riil di lapangan, khususnya pada program budidaya ikan di Desa Penandingan, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Berdasarkan dokumen laporan resmi Dinas Perikanan, realisasi penyaluran bibit ikan tercatat mencapai 500.000 ekor. Namun, temuan di lapangan menunjukkan angka yang jauh panggang dari api, yakni hanya berkisar 260.000 ekor.
Persoalan serupa juga ditemukan pada komponen bantuan pakan ikan. Dari total 76 ton pakan yang dilaporkan telah disalurkan kepada kelompok tani, hanya sekitar 24 ton yang benar-benar dimanfaatkan. Sementara itu, sisa sebanyak 52 ton justru mangkrak dan menumpuk di dalam gudang.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat pakan ikan memiliki batas masa simpan terbatas, yakni sekitar delapan bulan sejak Tanggal produksi. Jika terus dibiarkan tertimbun tanpa kejelasan, kualitas pakan dikhawatirkan akan mengalami penurunan drastis dan berujung pada kerugian serta kegagalan program bagi para pembudidaya ikan lokal.(Fry)

Post a Comment