RS Fadhillah Bantah Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum: Penanganan Sesuai Standar Medis
PRABUMULIH, SS.CO.ID -- Kasus dugaan malapraktik yang menyeret salah seorang dokter spesialis kandungan di RS Fadhillah Prabumulih terus menjadi perhatian. Menanggapi laporan yang telah masuk ke Polda Sumatera Selatan, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien datang dalam kondisi kritis dan seluruh tindakan medis dilakukan berdasarkan standar pelayanan yang berlaku.
Melalui kuasa hukum RS Fadhillah, Jon Fitter S, SH, MH, didampingi Humas RS Fadhillah Deni, dijelaskan bahwa pasien tiba di Instalasi Bersalin (VK) dalam kondisi yang sudah sangat kritis setelah sebelumnya mendapat penanganan di Puskesmas Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Jon mengatakan, berdasarkan rekam medis, pasien telah menjalani proses persalinan selama hampir tiga jam di fasilitas kesehatan sebelumnya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Fadhillah.
"Ketika pasien masuk ke ruang VK, kondisi medisnya sudah sangat berat. Ketuban sudah pecah dan mengering, sementara proses persalinan belum selesai. Kepala bayi baru tampak sebatas rambut. Dalam situasi tersebut, dokter spesialis kandungan langsung memberikan tindakan medis sesuai standar operasional prosedur untuk menyelamatkan ibu dan bayi," ujar Jon kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan tenaga medis mengacu pada standar pelayanan yang berlaku. Menurutnya, apabila proses persalinan tidak menunjukkan perkembangan dalam kurun waktu tertentu, pasien seharusnya segera dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai. Selain itu, penggunaan obat-obatan dalam proses persalinan juga harus berdasarkan rekomendasi dokter.
Meski telah dilakukan penanganan maksimal, kondisi pasien disebut sudah berada pada fase yang sangat berat saat tiba di rumah sakit. Tim medis juga memberikan transfusi darah sebanyak tiga kantong sebagai bagian dari upaya penyelamatan.
"Dari hasil rekam medis, penyebab pasien meninggal dunia adalah henti jantung. Seluruh tindakan yang dilakukan dokter telah sesuai dengan SOP yang berlaku," katanya.
Jon juga mengungkapkan, sebelum laporan dugaan malapraktik diajukan ke Polda Sumatera Selatan, pihak rumah sakit telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan atau nonlitigasi. Namun, keluarga pasien melalui kuasa hukumnya tetap memilih menempuh proses hukum.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil pelapor dan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan. Rumah sakit memiliki rekam medis serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pelayanan telah diberikan sesuai prosedur. Karena itu, kami menilai dugaan malapraktik tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum," tegasnya.
Meski demikian, RS Fadhillah menyatakan tetap membuka ruang komunikasi apabila keluarga pasien ingin menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme nonlitigasi.
Hingga saat ini, laporan dugaan malapraktik tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan adanya unsur malapraktik, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Post a Comment