Pencurian di Rumah Makan Gunung Ibul Terungkap, Polsek Prabumulih Timur Amankan Seorang Terduga Pelaku

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial IC (17), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial RD dan ES masih dalam pencarian petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian terkait pengembangan perkara tersebut.

Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 28 Maret 2026, atas laporan korban bernama Imam Machmud (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah makan milik korban yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam proses penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah makan dengan bantuan seseorang yang berada di dalam lokasi untuk membukakan pintu.

Setelah berhasil masuk, para pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa 19 tabung gas. Barang-barang tersebut kemudian diduga dibawa keluar melalui bagian belakang rumah makan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dan informasi guna mengidentifikasi serta melacak keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku yang saat itu berada di Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC untuk melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IC tanpa perlawanan. Selanjutnya, IC dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung gas LPG 3 kilogram.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan korban, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal URC memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, sehingga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” ujar IPTU Ulta Deanto, S.H.

Kapolsek menambahkan, penanganan perkara tersebut belum berhenti dengan diamankannya satu orang terduga pelaku. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan RD dan ES yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini satu orang terduga pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap dua orang lainnya yang masih dalam pencarian, anggota terus melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kami mengimbau pihak yang masih dicari agar kooperatif dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

IPTU Ulta Deanto juga menegaskan bahwa Polsek Prabumulih Timur akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Prabumulih Timur. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, sementara penyelidikan dan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.