Pansus DPRD Sumsel Temukan Potensi Tambahan PAD Rp800 Miliar dari Pajak BBM, Soroti Lemahnya Pengawasan
PALEMBANG – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengungkap masih besarnya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, potensi tambahan penerimaan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp800 miliar jika pengelolaan dan pengawasannya dapat dioptimalkan.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir, usai serangkaian pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan Wajib Pungut (WAPU), BUMN, distributor migas, pelaku usaha pertambangan, perusahaan perkebunan, hingga asosiasi minyak dan gas.
Menurut Nasir, sektor pertambangan batu bara masih menjadi penyumbang terbesar potensi penerimaan PBB-KB di Sumatera Selatan. Berdasarkan realisasi produksi batu bara tahun 2025 yang mencapai 124.797.257 ton, potensi penerimaan pajak diperkirakan menyentuh Rp1,57 triliun. Sementara untuk tahun 2026, dengan target produksi sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 113.404.228 ton, potensi penerimaan diperkirakan sekitar Rp1,286 triliun.
"Penggunaan bahan bakar dalam aktivitas penambangan maupun pengangkutan batu bara menjadi sumber utama potensi penerimaan PBB-KB. Bahkan angkutan batu bara melalui jalur sungai juga memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah," ujar Nasir, Minggu (19/7/2026).
Dari hasil analisis Pansus, potensi penerimaan PBB-KB dari kegiatan penambangan batu bara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,031 triliun. Sementara aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara berpotensi menyumbang sekitar Rp225 miliar.
Selain itu, pengangkutan batu bara melalui sungai menggunakan tongkang berkapasitas 7.500 ton yang ditarik kapal tunda berkekuatan 2.000 HP diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan PBB-KB sekitar Rp5 miliar untuk setiap satu juta ton batu bara yang diangkut.
Pansus juga menilai potensi penerimaan dari sektor perkebunan, hulu minyak dan gas bumi (migas), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih belum tergarap secara maksimal. Namun, pembahasan terhadap sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan data dan waktu.
Dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026, target penerimaan PBB-KB ditetapkan sebesar Rp1,546 triliun. Meski demikian, Pansus meyakini angka tersebut masih dapat ditingkatkan hingga sekitar Rp2,346 triliun atau bertambah sekitar Rp800 miliar apabila berbagai kendala yang ada dapat diselesaikan.
"Pansus optimistis masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB-KB. Potensi tambahan sekitar Rp800 miliar bukan sesuatu yang mustahil apabila sistem pengawasan dan pelaporan diperbaiki," kata Nasir.
Dalam proses pendalaman, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang dinilai menjadi penyebab belum optimalnya penerimaan pajak tersebut. Di antaranya rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan Wajib Pungut (WAPU) dalam memenuhi undangan pembahasan, sistem pelaporan penggunaan BBM yang masih mengandalkan mekanisme self assessment, hingga adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum melunasi pembayaran BBM kepada perusahaan WAPU.
Selain itu, ditemukan pula indikasi tunggakan pembayaran PBB-KB beserta denda, belum maksimalnya pendataan penggunaan BBM di sektor pertambangan, perkebunan, HTI, dan PLTU, serta dugaan ketidaksesuaian antara laporan konsumsi BBM dengan volume produksi batu bara yang dilaporkan perusahaan.
Pansus juga mencatat belum terintegrasinya sejumlah data penting, mulai dari kuota BBM untuk Sumatera Selatan, data produksi migas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), data produksi sumur minyak masyarakat dan sumur tua, hingga keterbatasan akses terhadap data Direktorat Jenderal Pajak untuk mencocokkan pembayaran PPN BBM dengan PBB-KB.
"Sebagian besar perusahaan WAPU juga berkedudukan di luar Sumatera Selatan sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan secara langsung," ungkap Nasir.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pansus DPRD Sumsel merekomendasikan sejumlah upaya strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Di antaranya pencabutan izin perusahaan WAPU yang tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penegakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran PBB-KB, revisi Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan perusahaan WAPU, serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan BBM oleh perusahaan pemegang IUP.
Pansus berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor PBB-KB dapat dimaksimalkan dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Post a Comment