Komisi V DPRD Sumsel Tinjau Penerapan K3 dan Jaminan Sosial Pekerja di PT Musi Hutan Persada
MUARA ENIM – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke PT Musi Hutan Persada (MHP) di Kabupaten Muara Enim sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja. Fokus utama kunjungan tersebut adalah mengevaluasi implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta memastikan seluruh pekerja telah memperoleh perlindungan melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi V menilai penerapan standar K3 dan kepesertaan jaminan sosial menjadi aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Selama kunjungan, rombongan DPRD berdialog dengan manajemen perusahaan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan sistem K3 di area operasional PT Musi Hutan Persada. Selain itu, pembahasan juga mencakup mekanisme perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel menjelaskan bahwa pemantauan langsung ke lapangan diperlukan agar pelaksanaan regulasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari.
"Kami ingin memastikan perusahaan telah menerapkan standar keselamatan kerja dengan baik dan seluruh pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial. Pengawasan seperti ini penting untuk memastikan regulasi benar-benar dijalankan," ujar salah seorang anggota Komisi V DPRD Sumsel.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja. Kedua aspek tersebut dinilai saling melengkapi dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Komisi V juga menegaskan bahwa penerapan K3 harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten, terutama pada perusahaan yang memiliki aktivitas operasional dengan tingkat risiko tinggi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyediaan fasilitas keselamatan, serta peningkatan kesadaran pekerja terhadap prosedur K3 harus terus menjadi perhatian perusahaan.
"Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap setiap pekerja. Semua tenaga kerja berhak menjalankan aktivitasnya dengan aman dan kembali kepada keluarganya dalam keadaan sehat," katanya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi V DPRD Sumsel berharap penerapan K3 di PT Musi Hutan Persada terus ditingkatkan seiring optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang menyeluruh sekaligus mendukung terciptanya iklim kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.

Post a Comment