Komisi I DPRD Sumsel Dorong Percepatan Penetapan Batas Desa Saat Kunjungi Marga Sungsang
BANYUASIN – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/7/2026), sebagai bagian dari agenda pengawasan dan koordinasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa serta percepatan penyelesaian batas wilayah desa.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, S.Sos., M.M., disambut Kepala Desa Marga Sungsang, Taufik Ansori, bersama perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membahas berbagai persoalan strategis yang dihadapi pemerintah desa, terutama mengenai kepastian batas administrasi wilayah.
Dalam kesempatan itu, Komisi I menegaskan bahwa kejelasan batas desa memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, penyusunan program pembangunan, hingga memberikan kepastian hukum terhadap aset dan wilayah administrasi desa.
Menurut Hj. Meilinda, penyelesaian batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menghindari potensi sengketa antardesa sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Penetapan batas desa harus menjadi perhatian bersama karena menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan melibatkan seluruh pihak terkait," ujarnya.
Selain membahas persoalan batas wilayah, Komisi I juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk pelayanan publik, tata kelola administrasi, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
Anggota dewan mendorong agar pemerintah desa terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Marga Sungsang, Taufik Ansori, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi desa.
Ia mengakui bahwa proses penataan batas wilayah masih memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar proses penetapan batas desa dapat segera diselesaikan. Masukan dari DPRD menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan desa," kata Taufik.
Komisi I berharap hasil kunjungan tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis di tingkat desa sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi.
Dengan kepastian batas wilayah serta tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pembangunan di Desa Marga Sungsang diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

Post a Comment