DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Herman Deru Tekankan Transparansi Pengelolaan Keuangan


PALEMBANG
– Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Agenda paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel sebagai bentuk persetujuan atas Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

"Berbagai masukan, kritik, serta saran yang disampaikan DPRD menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Seluruh catatan tersebut kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan," ujar Herman Deru.

Ia menegaskan, pengelolaan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program-program pembangunan yang tepat sasaran.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel, Rita Suryani, M.H., menyampaikan laporan hasil pembahasan yang memuat 31 poin rekomendasi dan catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek penyempurnaan tata kelola anggaran, peningkatan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, hingga penguatan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah agar semakin berpihak pada kepentingan masyarakat.

Setelah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan seluruh fraksi, laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat menjadikan berbagai rekomendasi DPRD sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun mendatang demi mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.