DPRD Sumsel Hentikan Pembahasan Raperda Perseroda Sumsel Energi Gemilang, Minta Pemprov Tempuh Jalur Pergub
PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Sumsel Energi Gemilang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada Senin (27/7/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasannya. Pansus menilai materi yang diajukan dalam Raperda belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Chandra bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru Bicara Pansus, Zaitun, menjelaskan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan penambahan bidang usaha PT Sumsel Energi Gemilang pada sektor pembangunan dan pengelolaan pelabuhan. Menurutnya, rencana tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan bidang usaha utama perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Setelah dilakukan pembahasan dan memperhatikan hasil fasilitasi Kemendagri, Pansus berkesimpulan bahwa penambahan bidang usaha tersebut tidak sejalan dengan bisnis inti perusahaan sehingga Raperda tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Zaitun dalam penyampaian laporan Pansus.
Meski demikian, DPRD Sumsel tetap memberikan alternatif agar PT Sumsel Energi Gemilang tetap dapat berperan dalam mendukung program pembangunan daerah. Salah satu solusi yang direkomendasikan adalah pemberian penugasan kepada perusahaan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus juga menekankan bahwa apabila penugasan tersebut dilaksanakan, perusahaan harus menerapkan pemisahan pembukuan secara jelas antara kegiatan penugasan pemerintah dan aktivitas bisnis utamanya guna menjaga akuntabilitas pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda sebelumnya diajukan sebagai upaya membuka peluang keterlibatan PT Sumsel Energi Gemilang dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurutnya, proyek tersebut memiliki nilai strategis karena diharapkan dapat meningkatkan konektivitas logistik, memperkuat perekonomian daerah, serta mendorong pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan.
Namun, berdasarkan hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, bidang usaha yang diusulkan dinilai tidak serumpun dengan kegiatan usaha utama PT Sumsel Energi Gemilang sehingga proses perubahan Perda tidak dapat dilanjutkan.
"Setelah berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, pemerintah daerah diarahkan untuk menempuh mekanisme penugasan melalui Peraturan Gubernur dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Edward.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan segera melakukan kajian lanjutan terhadap regulasi yang diperlukan agar pelaksanaan penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Edward juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel, khususnya Panitia Khusus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas pembahasan yang dinilai objektif dan komprehensif.
Menutup jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil fasilitasi Kemendagri dengan menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara cermat dan tetap berpedoman pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Post a Comment