Perubahan Site Plan Picu Masalah AMDAL Citimall Prabumulih, Tim DLH Akan Cek Lapangan
PRABUMULIH, SS.CO.ID – Polemik dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Citimall Prabumulih terus menjadi sorotan. Meski pihak manajemen diketahui telah mengantongi AMDAL sejak awal berdirinya pusat perbelanjaan tersebut, perubahan site plan yang dilakukan belakangan menyebabkan dokumen lingkungan itu harus diperbarui melalui adendum.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebutkan, perubahan site plan tersebut terjadi karena adanya penambahan bangunan hotel yang sebelumnya tidak tercantum dalam perencanaan awal.
“Awalnya dalam site plan tidak ada hotel. Karena sekarang ada hotel, maka harus dilakukan adendum atau perubahan dokumen lingkungan. Di situlah muncul persoalan sehingga AMDAL-nya harus diperbaiki dan diajukan kembali,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bahkan sempat mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada awal tahun lalu, pihak Citimall Prabumulih dikabarkan pernah dipanggil melalui DLH Provinsi Sumatera Selatan, dengan DLH Kota Prabumulih turut dimintai keterangan terkait perkembangan dokumen AMDAL tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Citimall Prabumulih juga sempat dikenakan sanksi administratif oleh KLHK berkaitan dengan proses penyesuaian dokumen lingkungan tersebut.
“Hingga saat ini proses pengajuan dokumen AMDAL yang baru masih berjalan dan belum selesai,” tegas sumber tersebut.
Terkait kondisi itu, DLH Kota Prabumulih berencana melakukan pengecekan langsung ke Citimall Prabumulih pada Senin (22/6/2026).
“Sudah ada arahan dari Kepala Dinas. Senin nanti tim akan turun untuk mengecek dokumen AMDAL yang ada,” katanya.
Kepala DLH Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan rencana penurunan tim tersebut.
“Betul, kami akan menurunkan tim dari bidang yang menangani AMDAL ke Citimall Prabumulih. Rencananya Senin ini,” ujar Mulyadi singkat.
Sementara itu, Manajer Operasional Citimall Prabumulih, Teuku, menegaskan bahwa Citimall telah memiliki dokumen AMDAL sejak awal berdiri dan beroperasi di Kota Prabumulih.
“Untuk informasi, kami sudah ada AMDAL dari awal mal berdiri,” ujar Teuku saat dikonfirmasi, Sabtu, (20/6/2026).
Terkait pengelolaan limbah, Teuku menjelaskan bahwa Citimall Prabumulih telah memiliki fasilitas Sewage Treatment Plant (STP) atau instalasi pengolahan air limbah sebagai sarana pengolahan limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas operasional mal.
“Untuk pembuangan limbah, kami ada STP dan hasilnya selalu diuji,” katanya.
Menurutnya, hasil pengolahan limbah tersebut secara rutin dilakukan pengujian guna memastikan memenuhi standar dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Post a Comment