Dari Informasi Masyarakat, Sat Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Prabumulih

 

Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HU (20), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan petugas dalam operasi yang digelar di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Senin (1/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Juni 2026. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah melakukan pemantauan dan mengidentifikasi lokasi serta orang yang dicurigai terlibat, petugas kemudian menyiapkan langkah penindakan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., selanjutnya memerintahkan Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba di tempat kejadian dan mendapati seorang pria berinisial HU sedang berada di dalam sebuah ruko.

Petugas kemudian mengamankan HU dan melakukan penggeledahan badan maupun lokasi dengan disaksikan Ketua RW setempat serta warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berada di bawah meja. Di dalam tas tersebut terdapat satu amplop warna hijau yang berisi lima bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pireks kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari tempat pelaku diamankan. Polisi juga menyita satu buah tas hitam merek Lingpin, satu amplop warna hijau, seperangkat alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat diinterogasi di lokasi, HU mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuannya, sabu tersebut diperoleh di wilayah Fanta Dewa, Kabupaten PALI, untuk kemudian dijual kembali.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti pentingnya sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga aktivitas peredaran narkotika dapat segera ditindak. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP Muhammad Arafah.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Prabumulih tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok berinisial D yang identitasnya telah dikantongi petugas.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dan terus memburu pemasok yang telah masuk DPO. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Usai diamankan, HU beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.