Aksi Curanmor di Desa Pangkul Terungkap di Tangan Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Prabumulih - Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BE (19), warga Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah sebelumnya seorang pelaku lainnya berinisial AD diamankan oleh Polres Ogan Ilir.
Kasus
ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/176/V/2026/SPKT/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat oleh korban, Angga Dwi Saputra (30),
seorang wiraswasta warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Korban melaporkan
kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak bernomor polisi BG
3937 CY yang terparkir di depan rumahnya.
Peristiwa
pencurian terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir
Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Tidak hanya kehilangan
kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah dokumen penting yang tersimpan di
dalam bagasi motor, yakni ATM Bank BCA, ATM Bank Permata, SIM A, KTP, dan STNK
kendaraan atas nama korban.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih langsung
melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada
Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa
salah satu pelaku berinisial AD telah diamankan oleh Polres Ogan Ilir di
wilayah Jalan Lintas Ogan Ilir–Palembang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Ogan
Ilir.
Dari
tangan pelaku, petugas turut mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox milik
korban. Namun, kondisi kendaraan telah mengalami perubahan, di mana kaca spion
telah dilepas dan knalpot standar diganti dengan knalpot racing guna
mengaburkan identitas kendaraan hasil curian tersebut.
Mendapatkan
informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H.,
M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana,
S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal Tekab untuk bergerak menuju Polres Ogan Ilir guna
melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
AKP
Jon Kenedi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan
Polres Prabumulih dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan
masyarakat. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja cepat
anggota di lapangan serta koordinasi yang baik antar satuan kepolisian.
"Dari
hasil pemeriksaan terhadap pelaku AD, yang bersangkutan mengakui telah
melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial BE. Berdasarkan
pengakuan tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya
berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya di wilayah Kabupaten
Banyuasin," ujar AKP Jon Kenedi.
Berbekal
informasi tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak menuju Desa
Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi itu,
petugas berhasil mengamankan pelaku BE tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku
bersama barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat
Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum
terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor yang
merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan
memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman
tambahan.
"Dalam
kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan
milik korban. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan terus
meningkatkan upaya pencegahan maupun pengungkapan kasus demi menciptakan
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres
Prabumulih," tegas AKP Jon Kenedi.
Dalam
pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa
satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak nomor polisi BG 3937 CY, satu
knalpot standar motor Aerox, dua pelat nomor BG 3937 CY, dua kaca spion standar
motor Aerox, satu celana pendek levis warna hitam, serta satu baju lengan
panjang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Post a Comment