Aksi Curanmor di Desa Pangkul Terungkap di Tangan Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih.


Prabumulih - Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BE (19), warga Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah sebelumnya seorang pelaku lainnya berinisial AD diamankan oleh Polres Ogan Ilir.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/176/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat oleh korban, Angga Dwi Saputra (30), seorang wiraswasta warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak bernomor polisi BG 3937 CY yang terparkir di depan rumahnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam bagasi motor, yakni ATM Bank BCA, ATM Bank Permata, SIM A, KTP, dan STNK kendaraan atas nama korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial AD telah diamankan oleh Polres Ogan Ilir di wilayah Jalan Lintas Ogan Ilir–Palembang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Namun, kondisi kendaraan telah mengalami perubahan, di mana kaca spion telah dilepas dan knalpot standar diganti dengan knalpot racing guna mengaburkan identitas kendaraan hasil curian tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal Tekab untuk bergerak menuju Polres Ogan Ilir guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

AKP Jon Kenedi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta koordinasi yang baik antar satuan kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AD, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial BE. Berdasarkan pengakuan tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Banyuasin," ujar AKP Jon Kenedi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak menuju Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan pelaku BE tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan milik korban. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun pengungkapan kasus demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih," tegas AKP Jon Kenedi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak nomor polisi BG 3937 CY, satu knalpot standar motor Aerox, dua pelat nomor BG 3937 CY, dua kaca spion standar motor Aerox, satu celana pendek levis warna hitam, serta satu baju lengan panjang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.