Polsek Prabumulih Timur Tindaklanjuti Informasi Viral Tentang Miras Jenis Ciu

 

Prabumulih - Viralnya informasi di media sosial Facebook terkait dugaan penjualan minuman keras jenis ciu atau arak putih di wilayah Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, langsung mendapat perhatian dari jajaran Polsek Prabumulih Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.

Pengecekan dilakukan pada Jumat, 14 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Semeru RT 4 RW 3, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket SPK Polsek Prabumulih Timur bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Informasi awal diketahui berasal dari unggahan media sosial Facebook yang menyebut adanya aktivitas penjualan miras jenis ciu atau arak putih di lokasi tersebut. Unggahan itu pun sempat viral dan menjadi perhatian warga sekitar. Menyikapi hal itu, aparat kepolisian segera melakukan langkah cepat agar informasi yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas jual beli minuman keras jenis ciu maupun arak putih di warung tersebut. Polisi mendapati warung hanya menjual berbagai jenis makanan ringan dan minuman biasa sebagaimana warung pada umumnya.

Pemilik warung berinisial RI (47), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Semeru RT 4 RW 3 Kelurahan Tugu Kecil, juga memberikan keterangan kepada petugas. RI mengaku dirinya sudah cukup lama berhenti menjual minuman keras jenis ciu atau arak putih dan tidak mengetahui jika warung miliknya menjadi viral di media sosial terkait dugaan penjualan miras.

Kapolsek Iptu Ulta Deanto mengatakan pihaknya bergerak cepat setiap ada informasi yang berkembang di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, langkah pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh personel di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan miras jenis ciu ataupun arak putih di lokasi yang dimaksud. Namun kami tetap memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras ilegal dalam bentuk apapun,” ujar Iptu Ulta Deanto.

Lebih lanjut, Iptu Ulta Deanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta tetap melaporkan jika menemukan aktivitas yang meresahkan.

Selain melakukan pengecekan, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan secara langsung kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras jenis ciu atau arak putih. Polisi menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan kembali adanya aktivitas penjualan miras ilegal, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tindak lanjut cepat dari kepolisian tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang serta terus bersinergi dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban lingkungan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali,

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.