Buruh Harian di Prabumulih Ditangkap Sat Reskrim Prabumulih, Curi HP Tukang Las di Gedung Koperasi Merah Putih
Prabumulih
- Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Seorang pria berinisial LO
(33), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil
diamankan Team Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih atas dugaan pencurian
sebuah handphone milik pekerja bangunan di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota
Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/V/2026/SPKT/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Rabu, 20 Mei 2026. Korban dalam perkara ini
diketahui bernama INDRA SETIAWAN (25), seorang buruh harian lepas yang
berdomisili di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih
Timur.
Peristiwa
pencurian itu sendiri terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.30
WIB, di bangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang berada di Jalan Lingkar Timur
depan Terminal Kota Prabumulih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih
Selatan.
Saat
itu, korban sedang bekerja sebagai tukang las di lokasi pembangunan gedung
tersebut. Korban menyimpan satu unit handphone merek OPPO A16 warna Hitam
Kristal di dalam tas yang digantung di area kerja. Setelah melanjutkan
pekerjaan mengelas rangka atap gedung, korban kemudian beristirahat dan hendak
mengambil handphone miliknya.
Namun
saat tas tersebut diperiksa, handphone milik korban sudah tidak berada di
tempat semula. Korban pun berusaha mencari di sekitar lokasi, namun barang
miliknya tidak ditemukan lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian sekitar Rp1,9 juta.
Atas
kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres
Prabumulih agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan
tersebut, Team Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan
serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Hasil
penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul
15.48 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku LO yang sedang
berada di Jalan Bukit Sejahtera, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih
Selatan.
Mendapatkan
informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si
langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K
bersama Team Opsnal Tekab untuk bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.
Setibanya
di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya
pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna Hitam
Kristal langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus
menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pencurian yang meresahkan
masyarakat.
“Setiap
laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharganya
saat berada di lokasi kerja maupun tempat umum. Terhadap pelaku saat ini sudah
diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon
Kenedi, S.H., M.Si.
Saat
ini pelaku LO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan
dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Post a Comment