Masuk Lewat Jendela, Pemuda di Lahat Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun


LAHAT, SS – Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) berhasil mengamankan seorang pria berinisial KHS bin AG (23), warga Desa MS, Kota Lahat. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SK (15).

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Terduga pelaku nekat menyelinap masuk ke rumah pelapor dengan cara mencongkel atau melewati jendela kamar korban.
​Setelah berada di dalam kamar, KHS melancarkan aksi bujuk rayunya untuk memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang masih berusia di bawah umur merasa tertekan dan tidak berdaya, sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat itu. Namun, setelah kejadian terungkap, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

​Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi: LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2026.
​Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah Unit PPA yang dipimpin Kasat PPA AKP HJ Fifin Sumailan SH.MH bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​"Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aiptu Lispono.

​​Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara serius. Selain proses hukum terhadap pelaku, Polres Lahat juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mental yang dialaminya.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ​Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​​Polres Lahat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga lingkungan keluarga. Peran aktif orang tua sangat dibutuhkan untuk memantau keamanan anak-anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.

​Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya lingkungan yang aman bagi generasi muda di Kabupaten Lahat. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.