Nekat, Wanita Muda Di Prabumulih Ini Buat Laporan Palsu Saat Datangi Polsek Prabumulih Barat

 


Prabumulih - Polsek Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana memberikan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal Selasa, 31 Maret 2026.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika seorang perempuan berinisial DW (23), warga Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, mendatangi kantor polisi dan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian. Dalam laporannya, DW mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp181 juta yang disimpan dalam dua tas, setelah rumahnya diduga dibobol pelaku melalui jendela kamar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama piket Reskrim dan Tim WESTER 838 yang dipimpin oleh Jhon Poter segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Sekundang RT 22 RW 09, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Namun, dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah kejanggalan antara kondisi di lapangan dengan keterangan yang disampaikan oleh pelapor. Ketidaksesuaian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil analisis dan pendalaman oleh Tim WESTER 838, kecurigaan terhadap laporan tersebut semakin menguat. Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ari Wibowo, bersama tim untuk melakukan interogasi terhadap DW yang saat itu masih berada di Mapolsek.

Dalam proses interogasi, DW akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian yang dibuatnya tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa uang yang sebelumnya dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembelian barang serah-serahan, kebutuhan prewedding, serta biaya akomodasi menjelang pernikahannya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dua karung beras masing-masing 20 kg, dua kardus mie instan, serta berbagai barang serah-serahan yang telah dibeli oleh pelaku. Dalam kasus ini, tidak terdapat kerugian materiil sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat merugikan institusi kepolisian maupun masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak benar. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, dan apabila terbukti palsu, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku DW telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan memberikan laporan palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dapat berdampak serius terhadap penegakan hukum dan kepercayaan publik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.