Zit Muttaqin Jadi Narasumber FGD di PN Muara Enim, Kupas Penerapan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana


MUARA ENIM, SS.CO.ID
– Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zit Muttaqin, S.H., M.H., didaulat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran aparat penegak hukum, termasuk Pengadilan Negeri Muara Enim, Kamis (12/2/2026).

Dalam forum tersebut, Zit menyampaikan pemaparan teknis peradilan pidana berdasarkan tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Materi yang saya sampaikan menitikberatkan pada teknis peradilan berdasarkan ketiga undang-undang tersebut, sebagai bentuk penyesuaian sistem hukum pidana nasional,” ujar Zit melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

UU Penyesuaian Pidana Berlaku 2 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 merupakan aturan transisi yang menjembatani ketentuan pidana di luar KUHP Nasional, termasuk dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah.

Regulasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan sistem pemidanaan dengan KUHP Nasional, menghapus pidana kurungan, menerapkan sistem denda kategori, serta menata ulang pidana penjara agar lebih humanis dan konsisten.

Pokok Penyesuaian Pidana

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam FGD tersebut antara lain:

1. Penyesuaian di Luar KUHP (UU Sektoral/Khusus)
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan menggantinya dengan sistem denda kategori.
- Sistem denda kategori I–VIII, disesuaikan dengan Buku I KUHP Nasional.
- Penataan pidana penjara, termasuk perubahan minimum khusus pada sejumlah undang-undang sektoral, guna mencegah overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
- Penyelarasan pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP Nasional.

2. Penyesuaian dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
- Revisi substansi dengan menghapus beberapa minimum khusus pidana penjara dan menyesuaikan besaran denda.

3. Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda)
- Mengganti sanksi kurungan dalam Perda dengan sanksi administratif atau pidana denda.

Tujuan Penyesuaian

Skema penyesuaian ini bertujuan untuk:
- Menghindari disparitas penegakan hukum dan tumpang tindih aturan.
- Menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang proporsional.
- Mewujudkan sistem hukum pidana modern yang berorientasi pada kemanfaatan dan nilai humanisme.

Melalui FGD ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap arah reformasi hukum pidana nasional, sehingga implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif dan berkeadilan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.