Ops Pekat Musi 2026, Polsek RKT Prabumulih Amankan 1 Target Operasi
Prabumulih - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi
2026, jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
KUHPidana. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri
dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum
Polres Prabumulih.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek RKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 2
Februari 2026. Selain itu, kegiatan penindakan ini juga mengacu pada Surat
Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/21/X/OPS.1.3/2026 tanggal 3
Februari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari
2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Tempat kejadian berada di Jalan Raya
Prabumulih–Baturaja, tepatnya di Desa Jungai RT 01 RW 01, Kecamatan Rambang
Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Kejadian tersebut berlangsung saat kondisi rumah
dalam keadaan sepi pada dini hari.
Korban dalam perkara ini adalah seorang pelajar berinisial
Aditia Anggara bin Iskandar (17), yang berstatus sebagai mahasiswa dan
berdomisili di Dusun I Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.200.000
berupa satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pencurian
dengan cara masuk ke dalam rumah orang tua korban melalui pintu belakang.
Pelaku terlebih dahulu merusak pintu belakang rumah, kemudian masuk ke dalam
kamar korban dan mengambil satu unit handphone merek Vivo Y18 warna coklat tua
yang diletakkan di atas lemari plastik.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil
mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial WS (23), seorang karyawan
PDAM yang berdomisili di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota
Prabumulih. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian
dengan pemberatan tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 13
Februari 2026 sekitar pukul 09.50 WIB. Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn”
Polsek Rambang Kapak Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di
kantor PDAM Desa Jungai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambang
Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. segera memerintahkan Kanit
Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari
hasil interogasi awal, tersangka WS mengakui perbuatannya telah melakukan
pencurian handphone milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu buah kotak handphone dan satu unit handphone merek Vivo Y18 warna
hitam.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi.,
M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya
serius kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama Operasi Pekat
Musi 2026. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya
tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Operasi Pekat Musi ini kami
laksanakan secara maksimal demi menciptakan rasa aman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar
senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui
atau mengalami tindak pidana. “Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan.
Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan
dan ketertiban di wilayah Rambang Kapak Tengah,” tutup IPDA Wendy Kurniawan.

Post a Comment