Tak Main-main! Kades Gunung Kembang Ancam Setop Aktivitas CV DS Permata dan CV Karya Suddew Jika Langgar Aturan


LAHAT, SS – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan tegas bagi para pelaku usaha pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah desa setempat. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

​Kades Gunung Kembang, Edi Suparno, didampingi Ketua BPD, Mardin, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap aktivitas dua perusahaan, yakni CV. DS Permata dan CV. Karya Suddew.

​Dalam surat bernomor 140/026/23.2002/2006 tertanggal 6 Februari 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh pihak pengusaha yakni :

​Legalitas Dokumen: Setiap badan usaha wajib memiliki izin resmi dan menyerahkan salinan dokumen perizinan kepada Pemerintah Desa.

​Deadline 7 Hari: Jika dalam waktu satu minggu dokumen tidak diserahkan, pemerintah desa akan menganggap aktivitas tersebut sebagai penambangan ILEGAL.

​Jarak Aman: Lokasi tambang dilarang keras berada terlalu dekat dengan pemukiman atau infrastruktur desa. Jarak minimal yang diwajibkan adalah ±500 meter.

​Transparansi: Perusahaan wajib memasang papan informasi (plang izin) di sekitar lokasi penambangan.

​​Kades Edi Suparno menyatakan bahwa aturan ini dibuat agar kegiatan ekonomi tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat Gunung Kembang. Ia juga tidak segan-segan mengambil tindakan represif jika imbauan ini diabaikan.

​"Apabila pelaku usaha tidak menaati poin-poin tersebut, Pemerintah Desa akan mengambil tindakan penyetopan aktivitas dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten dan dinas terkait," tegas Edi Suparno dalam surat tersebut.

Dia juga menyampaikan, ​surat pemberitahuan ini juga telah ditembuskan kepada Camat Merapi Timur dan arsip BPD Desa Gunung Kembang sebagai langkah administratif formal.

"Kita berharap ketegasan pemerintah desa ini dapat menjaga lingkungan dan ketertiban di wilayah Merapi Timur khususnya di Desa Gunung Kembang," ungkapnya. (Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.