Pemkot dan BPN Prabumulih Serahkan 504 Sertifikat Tanah, Warga Kini Punya Kepastian Hukum


PRABUMULIH. SS.CO.ID
-- Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum atas aset tanah milik masyarakat. Sebanyak 504 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kamis (25/9) sore.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN untuk periode 2024–2025.


Kepala BPN Kota Prabumulih, Joni Efendi, SH, M.Kn, menegaskan bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dengan sertifikat ini, tanah warga tidak hanya terdata secara resmi, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kami berharap program ini terus berjalan hingga seluruh tanah di Prabumulih tersertifikasi,” ujarnya.


Lebih lanjut, Joni menyebutkan, keberadaan sertifikat tanah juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga. Dokumen kepemilikan yang sah dapat digunakan sebagai agunan, modal usaha, maupun pengembangan ekonomi keluarga.

“Ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah strategis agar tanah bisa menjadi aset produktif,” tambahnya.


Sementara itu, Walikota Prabumulih, H. Arlan yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkot Prabumulih, Mulyadi Karoman, S.Pd., M.Si, menegaskan perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat.


“Pemkot ingin memastikan setiap warga memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanahnya. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman, terlindungi, sekaligus memiliki aset yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Program PTSL sendiri merupakan upaya nasional untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran program ini diharapkan semakin memperkuat landasan hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Kota Prabumulih.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.