DPRD dan Bupati Musi Banyuasin Berikan Jawaban terhadap Raperda Muba TA 2025
MUBA, SS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke - 11 Tahun 2025 dalam rangka Mendengarkan Tanggapan/Jawaban Bupati Musi Banyuasin terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, bertempat diruang Rapat Paripurna Pada Hari Selasa (08/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani,SH, Wakil Ketua II H. Ahmadi, Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono, dihadiri Bupati Musi Banyuasin H. M Toha, SH, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Dandim 0401/MUBA Letkol INF Ferry Dwianto, S.Psi.,M.Han, Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara online.
Dalam tanggapannya Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, SH, mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap 3 (tiga) Raperda yang telah disampaikan sehingga dapat dibahas lebih lanjut di Pansus.
Bupati Musi Banyuasin sangat sependapat atas saran dan masukkan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi yang bertujuan agar terbentuk Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas serta dapat diterapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029. Sehingga dapat dijadikan pedoman utama dalam mewujudkan visi Pembangunan Tahun 2025-2029 yaitu "Maju Lebih Cepat, bersama mensejahterakan Musi Banyuasin".
Selain itu, menanggapi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin disusun berdasarkan kajian yang telah disusun dengan melibatkan tim yang kompeten. agar organisasi Perangkat Daerah lebih efektif dalam menjalankan kewenangan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya masukan dalam pembentukan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya yang bertujuan agar nantinya perusahaan dapat menambah bidang usaha sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun Pembentukan Pansus dalam 3 Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, sebagai berikut: Koordinator Pansus Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi dan Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono.
Anggota Pansus I antara lain H Amri andi, ST, Afrizal, ST, Imam Sukamto, SH,MH, Fidya Yusri, S.I.Kom, Asnawi, SH, Rustam, Ziadatulher, SE, MH, Andriyadi, SIP, M.Si, Budi Haryanto, Haryanto, SH ( Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin Thun 2025-2029.
Anggota Pansus II antara lain H. Suradi, H. Supriyadi, SH, Drs. Ahmad Fauzie, SE, M.Si, Yustianawati, SE, Muhammad Ibrahim, Supriasihatin, Indra Kesumajaya, SH, M.Si, Adimas Windu Fernando, Taiwan, Aan Cipta Mandiri, SIP, MH (Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. MUBA Energi Maju Berjaya (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. (ADV/Alamsyah)




Post a Comment