Dirut PT. PLN Mangkir Sidang PMH P2TL yang Diduga Tak SOP di PN Lahat


LAHAT, SS - PT. PLN (Persero) kembali menjadi sorotan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang merupakan rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sebagai badan publik tentunya dalam kegiatannya harus mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, agar semua yang dilakukan sesuai asas-asas pelayanan publik seperti kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan waktu, kemudahan dan keterjangkauan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menggugat Direktur Utama PT. PLN (Persero) menggunakan hak gugatan organisasi (legal standing) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 7/Pdt.G/2024 PN. Lht atas pengaduan konsumen atas nama SP, yang di sidangkan Rabu (15/5). 

Regulasi yang diterbitkan PT. PLN yaitu Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023, menjadi pijakan petugas pelaksana dan wajib diterapkan," ujar Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST SH.

Seharusnya lanjut dia, petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal yang harus dilakukan saat P2TL terutama tetap mengedepankan kualitas pelayanan bagi pelanggan, bukan seperti preman datang tanpa izin dan tidak memberikan identitas. 

Sanderson menjelaskan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) merupakan akad sah jual beli antara pelanggan dengan PLN sebagai bukti sah hak dan kewajiban kedua belah pihak, selaku konsumen berhak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang patut hingga ke pengadilan.

Sidang perdana dilaksanakan pada pukul 11.45 Wib di PN Lahat jalan Kolonel Barlian yang dipimpin Hakim Ketua Melissa, S.H. M.H, hakim anggota 

Ahmad Ishak Kurniawan, S.H dan Maurits Marganda Ricardo, S.H, serta panitera Riska Gita Anggraini, S.H, tanpa dihadiri oleh PT. PLN, pungkas Sanderson usai persidangan kepada awak media.

Dalam penjelasannya majelis hakim menyatakan bahwa surat yang ditujukan ke PT. PLN (Persero) telah sampai ke alamat kantor namun penerima tidak mau tanda tangan sesuai hasil penelusuran surat, pungkas pengacara muda ini.(Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.