Tim Opsnal Satrestik Polres Muba Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu


MUSI BANYUASIN, SS
– Tim Opsnal Satrestik Polres Muba berhasil mengungkap dan meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Sedikitnya 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,68 gram diamankan Tim Opsnal Satrestik Polres Muba dibawah pimpinan AKP Heri SH MH atau dikenal Heri Cinde dan anggotanya.

Tersangka yang diringkus pada Kamis (01/06/2023) tersebut yakni, Antoni (44), warga Jalan Kenanga I Gang Mawar Putih No 80 RT 002 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.

Antoni digrebek ketika tengah berada di Dusun III Muara Rawas Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Selain 9 paket yang diduga sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 buah plastik klip bening; 1 lembar kertas bertuliskan harga jual; 1 buah wadah plastik warna merah jambu dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.

Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kronologis penangkapan Kamis, 1 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 WIB berawal saat personel Satrestik Polres Muba mendapat informasi dari masyarakat di Dusun III Muara Rawas Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa sebagai tempat jual beli narkotika.

Selanjutnya, personel Satrestik melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi akurat, kemudian dilakukan penggerebekan terhadap rumah diduga tersangka Antoni berada di dalam rumah.

Lalu, personel Satrestik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu berat ±  6,68  gram brutto  disimpan didalam sebuah wadah plastik warna merah jambu terletak dilantai kamar tersangka.

Juga berikut barang bukti lainnya diamankan dan diakui tersangka. Kemudian,  tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasarestik, AKP Heri SH MH membenarkan ungkap kasus tersebut.

“Tersangka AN berikut barang bukti sudah kita amankan dan sita, kasusnya masih terus kita lidik dan kembangkan,” ujar Heri Cinde.

Akunya, tersangka dikenakan UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.

“Ancamannya, di atas 5 tahun dan proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (Ry)

No comments

Powered by Blogger.