Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Tersangka Pengedar Sabu


PRABUMULIH, SS
– Dwi Rama, warga Jalan Ali Lekat Gang Matahari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 21.30 WIB. Digrebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 9,71 gram di dalam sebuah kotak rokok di dalam jok sepeda motor di rumahnya.

Usai penangkapan, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung membawanya ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ketika press release dipimpin Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH pelaku DR membantah kalau dirinya pengedar sabu.

“Aku beli sabu, buat konsumsi sendiri bukan buat di jual. Itu hasil CK-CK samo kawan buat make bareng,” kilahnya.

Dijelaskannya, barang tersebut diambil dari salah seorang bandar berinisial GS di daerah Muara Tiga Kelurahan Anak Petai.

“Lah tigo kali aku ambek barang samo dio, buat paket dewek,” akunya kalau dirinya pemuja sabu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil lidik dan pengembangan kasus dilakukan Tim Opsnal Satres narkoba.

“Hasil ungkap kasus Satres Narkoba berhasil diamankan tersangka DR, berikut barang bukti sabu seberat 9,71 gram. Proses hukumnya masih berjalan, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tukas Kapolres Prabumulih.

Kata dia, tersangka DR diancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.

“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Ry)

No comments

Powered by Blogger.