Tanpa Perlawanan DPO Kasus Pencurian Disergap Jajaran Reskrim Polsek Gunung Megang
LAHAT, SS - Jajaran Reskrim Polsek Gunung Megang, Muara Enim, berhasil membekuk Tri Angga Wibowo (24) warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Tersangka merupakan DPO yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah Seli Widiastuti (27) warga Dusun IV, Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim pada tahun 2018 lalu.
Tersangka berhasil diringkus di kediaman nya Selasa (22/11/22) sekitar pukul 17.45 WIB. Sebelumnya polisi juga berhasil membekuk lebih dulu salah satu rekan tersangka yang saat ini sudah menjalani proses hukuman, dia adalah Ari Saputra (17) seorang pelajar kelas X M.A, warga Dusun IV, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Selain mengamankan tersangka Tri Angga Wibowo, polisi menyita1 unit HP merk Xiaomi warna putih, 1 buah kotak HP merk Xiaomi warna putih. Barang bukti itu disita di berkas perkara lain atas tersangka Ari Saputra.
Tertangkapnya tersangka Tri Angga Wibowo setelah polisi menerima informasi jika tersangka sedang berada dirumah nya. Tanpa menunggu lama Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati, SH untuk melakukan penangkapan.
"Tanpa perlawanan akhirnya tersangka Tri Angga Wibowo diringkus. Akibat Aksi pencurian yang dilakukan ke 2 tersangka itu korban menderita kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Sarkati,SH.(Fry)

Post a Comment