Syarifuddin Pertanyakan Proses SBU CV. SJL di DPD AKLI Sumsel, Daftar Awal Bidang Bangsang Tapi Terbitnya Distribusi TR
LAHAT, SS - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) merupakan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di akreditasi atau ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam pembuatan SBUJPTL tersebut.
SBUJPTL khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di ketenagalistrikan, termasuk CV. Sanjaya Lestari (SJL) merupakan perusahaan yang bergerak di ketenagalistrikan.
Sertifikasi Badan Usaha merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Ketua DPC AKLI Komisariat Cabang Lahat yang tergabung di Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) melalui CV. Sanjaya Lestari mempertanyakan proses penerbitan SBU di DPD Sumsel, sejak awal selaku anggota baru perusahaannya ingin bergabung sebagai pemasangan instalasi (BANGSANG) dengan bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL-TR).
Namun dalam perjalannya setelah ingin dimasukan sistem selalu ditolak, ternyata badan usaha tersebut setelah dicek bidangnya berbeda yang tertera pada SBU Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah dari LSBU PT. AK Lima diterbitkan 16 November 2020. "Wajar saja tidak bisa masuk ke sistem DJK kalau bidangnya berbeda dengan harapan kita awal, lanjut Syarifuddin, Kamis (11/8).
"Hampir dua tahun, kita badan usaha tidak melakukan aktivitas sebagai kontraktor dan telah melakukan konfirmasi ke Ketua DPD AKLI Sumsel saat itu masih dijabat oleh Ir. H. Mahmud A Sinar, SH, terkait hal tersebut, dan disuruh menghubungi staffnya, hingga saat ini perusahaan masih belum bisa beroperasi sebagai BANGSANG dan belum jelas statusnya, tegas Syarifuddin.
Dimana berkas atau dokumen perusahaan lanjut dia, yang asli masih di DPD AKLI Sumsel, saat dikonfirmasi langsung via telpon beberapa kali ke Mahmud A Sinar yang telah menjabat selaku Sekretaris Jenderal DPP AKLI, selalu mengatakan jika dia masih di luar kota, nanti dikabari.
" Saya masih diluar kota,nanti dikabari," ujar Yib menirukan ucapan Ketua DPD.
Dia menjelaskan, sebagai badan usaha yang tidak jelas statusnya, Syarifuddin mengaku jika dia beberapa kali ke kantor DPD AKLI Sumsel dan sebelum berangkat selalu mengkonfirmasi dengan stafnya Mahmud A Sinar.
"Namun hasilnya nihil terkesan saling lempar dengan menyatakan berkas di Kantor Sekojo, setelah kesana juga tidak ada yang bisa diminta kejelasan berkas tersebut," tambah Yib dengan nada kesal.
Akibatnya Yib mengaku kecewa dengan pelayanan DPD AKLI Sumsel, semua kewajiban selaku anggota AKLI sudah di penuhi namun hak yang peroleh juga tidak sesuai harapan, apalagi hak untuk memberikan suara pada Musyawarah Daerah MUSDA tidak diberikan.
Sementara Mantan Ketua DPD AKLI Sumsel yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal DPP AKLI saat diminta tanggapannya mengatakan, sebaik nya pimpinan badan usaha yang ke DPD AKLI Sumsel.
"Semua proses sesuai dengan permintaan badan usaha.Dalam hal pengurusan DPD tidak serta merta menerbitkan SBU," Persyaratan ada dan jelas, ujar Mahmud. (Fry)

Post a Comment