Direktur SJL : DJK ESDM Tidak Berikan Sanksi BU Lalai Terapkan K2, Ini Bukti Tak Ciptakan Iklim Usaha Yang Sehat


LAHAT, SS - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) selalu menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

"Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," ungkap Rida Mulyana.

Hal senada juga disampaikan, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Dwinugroho menyampaikan bahwa pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

Direktur CV. Sanjaya Lestari (SJL) yang notabene Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) AKLI Komisariat Cabang Lahat angkat suara terkait tidak terlaksananya implementasi penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) supaya instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman, ungkap Syarifuddin, Rabu (03/08/22).

"Akibat tidak tegasnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui DJK berarti telah menciptakan iklim usaha yang tidak sehat serta kondusif bagi Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Kelistrikan kepada masyarakat dalam memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan," tegasnya.

Syariffudin menegaskan, Sebagai mitra Pemerintah dan pelaku ekonomi di sektor ketenagalistrikan, kontraktor listrik yang merupakan abdi masyarakat, harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di dalam memberikan jasa di bidang kelistrikan harusnya didukung penuh dan diperlakukan sama bukan sebaliknya merugikan badan usaha. 

Terpisah Direktur Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) melalui bawahnya saat diminta tanggapannya,  hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya. (Fry) 

No comments

Powered by Blogger.