Terkesan Musda XIII DPD AKLI Sumsel Hanya "Settingan" dan Diduga Untuk Memuluskan Bagi-Bagi Lahan Basah Sertifikasi Ketenagalistrikan


PALEMBANG, SS - APuji Muhardi, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Kontraktor Listrik dan  Mekanikal Indonesia (AKLI) periode 2021-2026 mengungkapkan, untuk menjaga eksistensi dan keberadaan organisasi AKLI membentuk badan usaha yaitu PT. AK Lima yang berfungsi sebagai LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang tugas dan fungsinya untuk melayani anggota dan masyarakat luas yang ingin mendapatakan Sertifikat Badan Usaha ketenagalistrikan. 

PT. AK Lima menjadi LSBU yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian ESDM dalam melakukan proses sertifikasi berpedoman pada peraturan yang berlaku, pernyataan tersebut disampaikannya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/11/2021). 

Saat ini anggota AKLI di seluruh Indonesia sebelumnya sekitar 7.000 dan saat ini hanya 3.500 badan usaha, tentunya menjadi incaran ladang bisnis Sertifikat Badan Usaha ketenagalistrikan dan turunannya berupa Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang sangat menjanjikan sehingga menguatkan dugaan dasar kecurangan secara masif terjadi pada Musda AKLI diberbagai daerah.

Hal inilah juga yang diduga terjadi pada Musyawarah Daerah (Musda) XIII Dewan Pengurus Daerah (DPD) AKLI Sumatera Selatan bertempat di The Alts Hotel Palembang, Selasa (5/7/2022) dilakukan dengan menabrak Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dimana dalam pemilihan suara pada Musda XIII tersebut dapat kita cermati bahwa calon M. Saleh Al Amin , Ketua Bidang DPD yang juga merupakan Ketua DPP APEI Sumsel, Machmud Asinar, Ketua DPD, dimana otomatis Ketua PT. AK Lima, Erma Herawati , Ketua Bidang, Kemas Saleh, Sekjen DPD dan Yanti Aprilia Bendahara DPD.

Kesemuanya adalah anggota AKLI DPD Sumsel yang notabene dan merangkap pengurus PT. AK Lima dan atau pada Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) melalui PT. APEI yang merupakan "ladang basah" bisnis uji kompetensi baik untuk Badan Usaha dan Tenaga Teknik, hasil penelusuran awak media.

Saat diminta tanggapannya Ketua DPC AKLI Komisariat Lahat, membenarkan dan mengenal nama-nama tersebut merupakan mempunyai peranan masing-masing pada saat melakukan pendaftaran badan usaha ketenagalistrikan mulai dari Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik, ujar Syarifuddin, Senin (24/07/22). 

Jadi wajar saja mereka hanya membolak-balik komposisi kepengurusan saja, menguatkan dugaan agar leluasa meneruskan bisnis SERKOM tanpa mementingkan terwujudnya visi, misi dan hak anggota Asosiasi kontraktor ketenagalistrikan yang tertua dan terbesar di Indonesia dan selaku mitra Pemerintah serta pelaku ekonomi di sektor ketenagalistrikan, tegasnya.

Badan usaha yang tergabung dalam Asosiasi AKLI terkesan wajib mengambil sertifikat kompetensi mereka AK Lima dan APEI, jika tidak akan dipersulit dan bahkan dihambat sangat kental monopolinya bahkan tidak dapat pekerjaan, pungkas Syarifuddin.

Sementara Ketua DPP AKLI Puji Muhardi yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat APEI, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Machmud Asinar, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hingga berita ini turunkan belum memberikan klarifikasinya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.