Direktur CV Sanjaya Tantang PT. SMR Milik Sekjen DPP AKLI Terhadap Penerapan K2 Pada Rumah Konsumen

Foto hanya ilustrasi

LAHAT, SS - Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. 

Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan, hal ini yang selalu digaungkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).

Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) sebagai mitra pemerintah dan pelaku ekonomi di sektor ketenagalistrikan.

Untuk menjadi anggotanya adalah Badan Usaha (BU) yang bergerak di bidang Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal dan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Komisariat AKLI Lahat, selaku Direktur Utama CV. Sanjaya Lestari, dimana SBU berlaku hingga tahun 2025 dan SP-PJT berlaku hingga 2023, jadi secara administrasi AD/ART terpenuhi kewajiban, ujar Syarifuddin, Sabtu (30/07/22). 

Adapun PT. Sinar Maulana Raya (SMR), Direkturnya Mahmud A. Sinar, yang seperti kita ketahui merupakan Sekretaris Jenderal DPP AKLI dan sebagai Asesor Utama Ketenagalistrikan yang tentunya sebagai pengajar atau pendidik lebih memahami regulasi keselamatan ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku, tambahnya. 

Berangkat dari hal tersebut, dirinya mengaku selaku anggota AKLI yang peduli dengan kejayaan organisasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai etik organisasi dalam memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan atas pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), ucapnya lugas.

"Sebagai anggota saya tegas menantang Direktur PT. SMR dilakukan audit kinerja pada badan usaha dengan menurunkan Tim Independen yang terdiri dari DJK, Ketua Forum Asosiasi Kontraktor Listrik, Pengamat Kelistrikan dan Perwakilan lembaga konsumen serta aparat penegak hukum terhadap pemenuhan dan penerapan K2 pada rumah konsumen, bisa kita mulai terlebih dahulu dari CV. Sanjaya,"pintanya.

Dijelaskannya, dari data yang tampil di sistem si Ujang Gatrik, PT. SMR telah  menerbitkan Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI) lebih dari 3.000 dalam rentang waktu 7 bulan dengan hanya memiliki 1 (satu) Penanggung Jawab Teknik dan 7 (tujuh) orang Tenaga Teknik (TT), merupakan suatu prestasi.

Hal ini lanjut dia, perlu dilakukan, wujud kebanggaan orang Sumatera Selatan bisa jadi Sekjed DPP AKLI, namun angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik masih tinggi di Sumatera Selatan khususnya.

"Jadi kita mulai dengan transparan atas kinerja Sekjen yang juga Asesor agar mematahkan asumsi yang beredar bahwa hanya bisnis sertifikasi kompetensi saja. Jika tantangan ini diabaikan berarti ada sesuatu yang ditutup-tutupi, maka selaku anggota AKLI dan pelaku usaha akan merekomendasikan kepada pihak yang berwenang harus segera mengaudit 3.000 NIDI, semua kerugian konsumen atas haknya dan nama baik Asosiasi," pungkas Syarifuddin.

Sementara Direktur PT. SMR, H. Mahmud A. Sinar, saat diminta tanggapannya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini. (Fry) 


No comments

Powered by Blogger.