Tilang ETLE Mulai Berlaku Besok, Dipantau Selama 24 Jam


LAHAT,SS - Aktivitas pengendara roda Dua dan Empat khususnya para pelanggar dijalan raya dikabupaten Lahat akan terpantau secara Elektronik 1 x 24 jam. Pasalnya, per 1 Juli 2022 program ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) mulai berlaku sehingga pengendara yang melanggar akan disanksi sesuai dengan tingkat kesalahan nya.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,Sik melalui Kasat Lantas AKP Muriyanto,SH MH mengatakan, Satlantas Polres Lahat mulai menerapkan ETLE alias Tilang Elektronik, yang dipasang di Simpang Empat Kejaksaan berlokasi di Jl Kolonel Barlian, Kelurahan Bandar Jaya Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Sehingga para pengendara yang melakukan pelanggaran terutama pengendara bermotor yang tidak memakai Helm dan Melawan Arus serta tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas.

“Pengendara motor yang tidak memakai Helm SNI, melawan arus, dan menerobos lampu merah ataupun kebut kebutan di Jalan Raya, ETLE akan berlaku per 1 Juli 2022,"ujarnya.

Dijelaskan nya, selama masa Sosialisasi pelanggar yang kena tilang Elektronik akan diberikan peringatan, berupa surat konfirmasi yang akan dikirim oleh anggota Sanlantas Polres Lahat maupun petugas Samsat Lahat. Untuk koneksinya sementara ke Polda Sumsel, jadi bagi yang melanggar identitasnya dan Plat kendaraan akan tercatat, jika terbukti melanggar maka ada surat tilang yang dikirim langsung ke rumah sipelanggar.

“Tujuannya, untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan, dengan cara menggurangi pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) diwilayah hukum Polres Lahat,”imbuhnya.

Satu titik disimpang Empat Kejaksaan Jl Kolonel Barlian kelurahan Bandar Jaya Kota Lahat, selanjutnya akan dipasang di Jalur Satu Arah di Simpang Empat Pasar Lematang Kabupaten Lahat, sebagai jantung kota Lahat,” tutupnya. (Fry) 

No comments

Powered by Blogger.