Tidak Ada Efek Jera, KWH PLN Terpasang Tanpa Instalasi, NIDI Dan SLO Terbit Siapa Yang Bertanggung Jawab


PALEMBANG, SS - Disaat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat melakukan Uji Petik Terhadap Kinerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), Badan Usaha (BU) dan Penanggung Jawab Teknik (PJT) serta Tenaga Teknik (TT) terhadap pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) di Sumatera Selatan khususnya, ironisnya masih ditemukan dugaan kWh terpasang tanpa instalasi listrik di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Martapura, UP3 Lahat, UI WS2JB, namun Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terbit dijadikan dasar PLN Martapura memproses pasang baru listrik, 

"Asal tau saja, Badan Usaha Jasa Pembangunan dan

Pemasangan (Instalatir) dan LIT-TR selama ini merasa aman dan nyaman menjadi perusahaan

 "jual kertas" saja dan tidak harus melakukan pekerjaaan pengujian dan pemeriksaan Keselamatan Ketenagalistrikan tapi "Cuan" mengalir, diduga DJK ESDM selaku regulator lakukan pembiaran dengan tidak ada upaya tindak tegas bagi yang jelas-jelas melanggar ketentuan regulasi," ungkap Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe'i, ST. SH, Kamis, (19/05/22). 

Sanderson menambahkan, sangat disayangkan hak konsumen untuk mendapatkan salinan NIDI dan SLO namun tidak ada yang memberikan dengan berbagai alasan. Hal ini menguatkan dugaan kecurangan ini dilakukan terstruktur, sistematis dan masif, pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab??, pungkas Sanderson.

Sebagai Asosiasi Kelistrikan terbesar dan tertua di Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan keselamatan ketenagalistrikan namun Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat  Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI) Puji Muhardi, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, lebih memilih diam. 

Sementara Asesor madya DJK, Heri Liamsi menjelaskan, dasar penerbitan SLO adalah nomor identitas instalasi (NIDI) adalah  badan usaha yang  memasang instalasi tersebut, jika memang kejadian nya demikian maka baik badan usaha maupun lembaga inspeksi tekniknya (LIT) izinnya harus ditinjau ulang.

"Karena tidak sesuai dengan UU no.30 tahun 2009 dan permen no.12 tahun 2021," jelasnya. 

Terpisah, Ketua Umum DPP AKLI Nasional, Garwono Winardi S, ME, IPM, ACPE saat diminta tanggapannya, meminta persoalan ini dikembalikan ke tusi Asosiasi. 

" Kita bukan penegak hukum. Dalam hal ada penyimpangan prosedur NIDI, SLO dll tugas Asosiasi melaporkan kepada pejabat yg berwenang, kemudian kita kawal atau monitor tindak lanjut pejabat yang berwenang atas pengaduan kita. Tentu laporan didasarkan atas bukti otentik," ujarnya. 

Di lain waktu, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, serta Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, GM UI WS2JB, Bambang Daryanto dan  Manager ULP Martapura, Tarsili termasuk Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, melalui stafnya ditanya seputar persoalan ini masih bungkam hingga berita ini diturunkan. (Fry) 

No comments

Powered by Blogger.