RSUD Rabain Muara Enim Diduga Abaikan Maklumat Pelayanan dan Transparansi Publik


MUARA ENIM, SS - Peningkatan kunjungan pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Muhammad Rabain Muara Enim menyebabkan antrian pasien khususnya pada pelayanan Ortopedi bertambah, dimana sebagai rumah sakit rujukan. 

Kondisi ini sudah seharusnya dipersiapkan manajemen rumah sakit dalam mengelola antrian pasien mulai sistem pelayanan pendaftaran Ortopedi hanya dibatasi 40 (empat puluh) orang per hari.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Lahat, Muara Enim, Pagaralam dan Empat Lawang (YLKI Lahat Raya) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan 

manajemen rumah sakit tidak memfokuskan pengelolaan kedatangan pasien dan antrian pasien pada pagi hari, dengan menerapkan teknologi pengelolaan atrian yang sesuai, ujar Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH, Selasa (31/05/22). 

Rendahnya mutu pelayanan pada suatu rumah sakit berbanding lurus terhadap proses pelayanan loket administrasi /pendaftaran pasien merupakan sub jenis pelayanan front office yang menjadi ujung tombak pelayanan karena merupakan pelayanan pertama dan secara langsung berinteraksi dengan pasien, sehingga dapat memberikan kesan kepada pasien terhadap mutu pelayanan secara umum, tegas Sanderson.


Dari kronologi laporan masyarakat tersebut dapat disimpulkan bahwa pada hari Senin 30 Mei 2022, salah seorang pasien yang minta namanya tidak dituliskan menyatakan pada pukul 6.30 mesin antrian pendaftaran untuk berobat yang sudah terintegrasi dengan aplikasi rumah sakit telah dibuka oleh oknum pegawai rumah sakit, sedangkan jam operasional kantor pada pukul 07.30 WIB baru buka.

Tak lama berselang kuota poli ortopedi yang hanya 40 orang telah habis pada pukul 06.40 sehingga banyak pasien yang kecewa, saat salah satu pasien mengkonfirmasi ke petugas dirumah sakit tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) acuan menghidupkan mesin antrian tersebut, dengan nada tinggi menjawab sembari menepak mesin dengan tangannya terkesan tidak senang dan ditangan petugas tersebut ada beberapa nomor antrian yang sempat ditunjukkannya.

Setelah loket pelayanan dibuka pada pukul 08.00 wib dan dilakukan pemanggilan berdasarkan nomor urut ternyata banyak yang tidak ada orangnya, sebagian diantaranya B24, B25, B26, B27, B,28, B30, B31, B33, B34, B36, B37, B40, B41, B42, B43, B44, B45 dan B46 pada jam 08.20, menguatkan dugaan adanya pengambilan nomor oleh bukan pasien. 

Sedangkan nomor antrian di poli ortopedi nanti tetap merujuk pada nomor yang tertera dibawa nomor antrian loket pelayanan, bukan berdasarkan pasien yang terlebih dahulu memenuhi kelengkapan data administrasi diloket  tentunya sangat merugikan pasien dan membuka peluang kecurangan pengambilan nomor antrian, diduga hal ini telah berlangsung lama.

Saat dikonfirmasi ke petugas loket bahwa jika pasien dipanggil nomor antrian tidak ada, maka pasien telah datang cukup menunggu 5 antrian berikutnya, berarti wajar saja pada saat dibuka loket jam 8 banyak kosong dan ketika poli ortopedi dibuka pukul 10, diduga pasien penuh sesuai kuotanya 40 orang. 

Sanderson menambahkan, jika fungsi pengawasan manajemen dan  pelayanan di rumah sakit tersebut dilakukan sesuai SOP tentunya hal ini tidak akan terjadi dimana telah didukung Closed Circuit Television (CCTV) telah terpasang diberbagai penjuru dan jejak digital mulai dari nomor antrian hingga ke pelayanan di ortopedi dapat dipantau.

Akibat kurangnya transparansi dan pengawasan terkesan yang baru datang langsung dipanggil dan dilayani sehingga menimbulkan 

persepsi tersendiri bagi kepuasan pasien dan kecemburuan sosial serta bertentangan dengan "Maklumat Pelayanan" Direksi dan seluruh staf RSUD H. M. Rabain Muara Enim dan Standar Pelayanan Publik merujuk SK Direktur RSUD No. 43/KPTS/RSUD/V/2017.D alam UU No. 44 Tahun 2009 

Tentang Rumah Sakit Pasal 32 dinyatakan setiap pasien mempunyai hak : huruf (c.) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

Mengacu UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasien selaku konsumen jasa rumah sakit mempunyai "hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," pungkas Sanderson. 

Sementara Direktur RSUD dr. H. Muhammad Rabain, dr. H. Alfurqon, Sp.M  saat dikonfirmasi langsung ke ruang kerjanya terhadap penerapan Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan Publik terkesan menghindar dengan mendelegasikan ke Kepala Bidangnya untuk menjelaskan, namun terkesan bahwa sudah menjalankan semua regulasi sesuai ketentuan.

Pelaksana harian atau Plh Bupati Muara Enim, Kurniawan, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA mengatakan, "Terimakasih infonya, akan segera ditindaklanjuti", ujar Kepala Badan Kebangsaan dan Politik Sumatra Selatan. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.