PLN Tidak Konsisten Jalankan KEPDIR Keselamatan Ketenagalistrikan Bagi Konsumen
LAHAT, SS, - Sebuah penampakan berbahaya terjadi di wilayah kerja UP3 Lahat, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muaradua saat Tim YLKI berkeliling. Kabel yang melintang panjang di pinggir jalan dan terpasang hanya mengandalkan pohon dan bambu seadanya, hal ini mungkin terjadi juga di 159 UP3 dan 840 ULP se Indonesia.
Meskipun sudah beberapa tahun merasakan penerangan listrik dari PT. PLN Persero, namun sampai sekarang jaringannya belum memiliki tiang permanen dan jaringan yang handal menjadi pertanyaan semua pihak.
Akibat kondisi tersebut secara otomatis jelas mengganggu kenyamanan pelanggan yang setiap bulan diwajibkan membayar biaya pemakaian sama seperti pelanggan di daerah lainnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH mengungkapkan bahwa konsumen listrik berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta dengan harga yang wajar.
Lanjut Sanderson, dalam Keputusan Direksi PT. PLN menyatakan bahwa untuk mengoperasikan jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas, maka konstruksi jaringan distribusi harus terbangun dengan benar sesuai kaidah enjiniring dan keselamatan Ketenagalistrikan (K2).
Untuk mewujudkan konstruksi jaringan distribusi yang benar maka diperlukan standarisasi instalasi utama mulai dari perancangan dan penerapan enjiniring konstruksi jaringan yang harus berlaku di seluruh unit PT. PLN, tegas Sanderson.
Adapun batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik di mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR), sampai pada Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau kWh meter pelanggan. Jadi jelas jaringan merupakan tanggung jawabnya PLN, lanjut Sanderson.
Fakta dilapangan konstruksi JTR yang digunakan kabel 2x10 mm, dengan jarak ratusan meter dan diperparah lagi digunakan untuk puluhan rumah tentunya sangat merugikan konsumen karena mengakibatkan susut tegangan listrik (losses), jadi jika ada alat elektronik konsumen yang mengalami kerusakan pihak PLN harus bertanggung jawab penuh, pungkas Sanderson
Kasmiran (45), seorang warga setempat, mengatakan, sejak membangun rumah, dirinya harus mandiri memasang tiang listrik menggunakan bambu. Warga menduga hal ini sengaja dibiarkan oleh oknum petugas PLN yang ke turun lapangan
Hal senada diungkapkan oleh seorang mantan Instalatir Kelistrikan PLN yang minta namanya tidak dicantumkan. Dia menyebutkan, untuk pemasangan Listrik Pelanggan baru itu ada aturannya. Tidak sembarangan karena wajib disurvei oleh Pegawai PLN, disetujui oleh supervisor teknik, supervisor pelayanan dan Maneger ULP.
"Kalau sudah melebih batas yang ditentukan, harus tambah tiang bila melebihi 30 meter, dan itu pakai prosedur resmi aturan PLN dengan tiang standard bukan asal tiang. Kalau bisa terpasang pelanggan baru tanpa sesuai aturan berarti bisa diduga ada sesuatu itu dengan pejabatnya," ucapnya.
Saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA atas temuan tersebut, pihak Manajer PLN UP3 Lahat ULP Muaradua mengungkapkan, "Kalo masalah pengawasan pasti slalu kita awasi, Kalo masalah tiang bambu atau kecil itu pelanggan memaksakan untuk bisa menikmati listrik,di sini tidak perlu ada yg salah atau memyalahkan,, tinggal. kita benahi untyk kedepan bs lebih baik", ungkap Adhi Setiawan.
Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, terkait jawaban manager ULP Muara Dua yang seolah mau lepas tanggung jawab dan menyalahkan konsumen atas jaringan tidak memenuhi kaidah K2, tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja hingga berita ini diterbitkan.
Senada, Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hanya bisa bungkam hingga berita ini diturunkan. (Fry)
Post a Comment