LIT-TR Diduga Beri Upeti Oknum PLN Saat PB Listrik, "Polisi Listrik" Tutup Mata NIDI SLO ASPAL Dipakai PLN


PALEMBANG, SS -Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat penting bagi konsumen listrik guna menjamin aspek keamanan kelistrikan dengan memastikan setiap instalasi memenuhi syarat dan kelayakan beroperasi.

Aspek keamanaan bagi pengguna listrik ini diimplementasikan melalui uji laik operasi. Proses pengujian ini salah satu proses yang harus dilalui sebelum mendapatkan SLO.

Sertifikat ini wajib dipenuhi oleh konsumen atau pelanggan demi menjamin penggunaan listrik yang aman dan efisien. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengungkapkan, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah layak operasi, atau sudah Laik diberi tegangan listrik. 

"Mengapa Sertifikat Laik Operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak layak operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan , seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa pelanggan listrik dan orang-orang disekitarnya. Dimana jangka waktu penggunaan SLO untuk pemanfaatan instalasi tenaga listrik tegangan rendah 15 tahun," jelas Sanderson Syafe'i, ST. SH, Jum'at (25/02).

Sanderson mengungkapkan, jika memang dilakukan, hasil pemeriksaan dan pengujian dinyatakan instalasi milik pelanggan Laik Operasi, SLO akan diterbitkan dalam tiga hari kerja. Ironisnya fakta di lapangan SLO terbit hanya hitungan jam selesai, kapan waktu dilakukannya Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan sebagaimana ketentuan Permen ESDM 12/21, serta diragukan Tenaga Teknik (TT) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) ada yang berdomisili di ULP tersebut melakukan pengujian ke rumah konsumen. 

"Dari laporan pengaduan yang masuk ke layanan pengaduan konsumen YLKI Lahat Raya, salah satunya terjadi di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mariana UP3 Palembang diduga LIT-TR PPILN yang berkantor didepan kantor PLN Mariana dan mendominasi penerbitan SLO diwilayah tersebut, diduga kuat termasuk ID Pelanggan 14240183xxxx Daya 900 VA jelas terlihat tidak layak operasi menggunakan kabel Senur atau kabel sound namun tetap diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, papar Sanderson.

Untuk mengetahui kebenarannya, Sanderson meminta awak media agar mengkonfirmasi langsung ke Manager UP3 Palembang, Praniko Banu Rendra, terkait siapa penerbit NIDI dan SLO nya, namun tak dijawab seolah melindungi. Hal itu tambah menguatkan dugaan isu yang berkembang bahwa LIT-TR di Mariana ada afiliasi oknum PLN menikmati keuntungan juga sehingga semua berjalan lancar benar selama ini, jika tidak silahkan transparansi ke publik untuk menepis isu turut serta berafiliasi. 

" LIT-TR seharusnya digarda terdepan mensosialisasikan ke masyarakat atau konsumen manfaat NIDI, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi listrik guna meminimalisir potensi yang menimbulkan kebakaran akibat listrik dimana menyebabkan kehilangan harta benda yang lebih besar bagi konsumen itu sendiri. Keamanan instalasi listrik dimulai dari pemenuhan standar pemasangan instalasi listrik, bukan  sebaliknya mengambil keuntungan sesaat saja menerbitkan SLO ASPAL (Asli Tapi Palsu) dimana data LHPP yang pakai untuk laporan ke DJK palsu," lanjut Sanderson.

Sanderson membeberkan, kecurangan yang dilakukan oleh LIT-TR PPILN ini jika benar adanya sesuai laporan, seolah dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif diberbagai ULP, dimana sebelumnya kita ketahui pada ULP Lembayung UP3 Lahat juga melakukan hal yang sama hingga diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuk Linggau dengan janji akan melakukan pengawasan dan pengujian pada konsumen, namun hingga hari ini tidak ditepati kesepakatannya.

"Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) seolah tak berdaya menegakkan Keselamatan Ketenagalistrikan bagi masyarakat sesuai amanah UU, dulu hanya SLO carut-marut nya dimana-mana sekarang ditambah NIDI lebih kacau lagi menabrak regulasi. Kebijakan tidak berpihak menciptakan Keselamatan Ketenagalistrikan bagi konsumen, DJK membolehkan NIDI Mandiri dan selalu diuntungkan LIT-TR tapi hasilnya kabel Senur pun dibolehkan," tambah Sanderson. 

Seharusnya lanjut dia, jika Komitmen PT. PLN (Persero)  menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mewujudkan PT. PLN (Persero) yang clean telah diterapkan sepenuhnya dengan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi semua mitranya baik LIT-TR dan Badan Usaha (BU) tidak ada istilah monopoli atau anak emas, sehingga terhindar dari terpaan isu Oknum PLN terima Upeti dari LIT-TR setiap SLO yang masuk ke PLN, tegas Ketua YLKI Lahat.

"Bukan rahasia umum lagi bahwa LIT-TR dari level atas hingga level bawah ULP diisi oleh oknum yang mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya bukan ingin menegakkan keselamatan ketenagalistrikan sesuai amanah UU. Patut diduga para pensiunan PLN dan DJK banyak bergabung di lembaga tersebut dengan berafiliasi terhadap oknum, pungkas Sanderson.

Sementara Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, dan inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya  atau Polisi Listrik, Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya lantaran langsung memblokir nomor handphone awak media. ( Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.