Terbukti Merusak Hutan Lindung Perusahaan Tambang Batu Bara PT. LPPBJ Didenda Rp 20 Milyar, MD Dipidana Satu Tahun


LAHAT, SS - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara perusahaan tambang batubara PT. LPPBJ ( Lahat Pulau Pinang Barajaya ) atas  dugaaan perusakan hutan lindung yang dijadikan sebagai jalan hauling akses ke mulut tambang serta akses pengangkutan hasil tambang batubara di Kabupaten Lahat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan atas putusan Kasasi MA tersebut. Faisal mengatakan perkara tersebut merupakan lanjutan kasus perusakan hutan lindung yang dilakukan oleh  PT. LPPBJ salah satu perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat.

Putusan Kasasi MA Senin (8/11/2021)  menyebutkan terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Direktur PT. LPPBJ dan PT. LPPBJ dinyatakan terbukti bersalah karena merusak kelestarian alam dengan menjadikan hutan lindung  sebagai akses ke mulut tambang dan pengangkutan hasil pertambangan batubara.

"Benar. keputusan Kasasi MA melalui Kejaksaan Negeri Lahat  menyebutkan Perusahaan PT. LPPBJ dan Direkturnya dinyatakan bersalah atas perusakan hutan lindung ," Ungkap  Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH pada awak media. Kamis, (25/11/21). 

Masih kata Faisal, Darmansyah selaku Direktur PT.LPPBJ dan perusahaan PT. LPPBJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Lebih jauh Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menjelaskan, putusan Kasasi MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  Muhamad Darmansyah (MD) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Faisal melanjutkan, Perusahaan PT. LPPBJ juga dinyatakan terbukti bersalah pada putusan Kasasi MA dikenakan  pidana denda sebesar Rp 20.000.000.000 ( dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan, maka asset dan harta PT. LPPBJ akan disita jaksa dan akan dijual lelang untuk membayar denda.

"Apa bila perusahaan tidak membayar pidana denda sesuai Putusan Kasasi MA, maka Jaksa akan melelang perusahaan untuk membayar denda," Jelas Faisal. (Fry) 

1 comment:

  1. Semoga perusahaan tambang kebih bijak dalam mengelola tambangnya agar tidak menyebabkan kerusakan ekosistem sekitar

    ReplyDelete

Powered by Blogger.