Gas LPG 3 Kg Kembali Langkah Membuat Harganya Meroket, YLKI Menilai Terjadinya Kegagalan Pola Pengawasan Distribusi
Kegagalan tersebut dinilai YLKI terbukti dengan dijatuhkannya sanksi skorsing dan pengembalian kerugian negara terhadap dua agen elpiji 3 Kg oleh PT. Pertamina" kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH, Jum'at (20/8) saat ditemui awak media di kantornya.
Ia mengatakan, selain Pertamina peranan pihak lain, seperti Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sebagai penyalur di lapangan perlu diperkuat, pengawasan dari kepolisian, kejaksaan, legislatif dan peran serta pengawasan masyarakat.
Seluruh lembaga seharusnya menjalankan fungsi masing-masing dengan baik, terutama kewenangan dalam pengawasan, agar tidak ada penyelewengan alokasi gas.
"Jika dipertanyakan, masing-masing pihak pasti mengaku sudah mengawasi dengan benar. Namun kondisinya berbeda. Karena itu, peningkatan pengawasan yang harus dilakukan pemerintah daerah," tambahnya.
Sanderson menyayangkan pernyataan Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Syaifullah Aprianto, ST disalah satu media online yang "mengakui terjadi kelangkaan gas melon Kecamatan Lahat, Mulak Ulu dan Merapi Timur yang mengalami ke langkaan Gas dampak Skorsing”,seolah tidak menerima ada dua agen yang disanksi dan juga terkesan menyalahkan PT. Pertamina.
Seharusnya tupoksi bagian SDA yang membidangi urusan elpiji segera turun kelapangan memantau dan memastikan hal tersebut.
Sementara data yang dipublikasikan Kabag SDA pada Juli 1,876 Juta Tabung, sedangkan untuk Agustus ini mengalami penurunan karena setiap bulannya kita dijatahi dari Pertamina.
"Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan data yang valid dan menyejukkan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat pada kondisi saat kelangkaan ini, tegas Sanderson.
Hasil penelusuran YLKI Lahat Raya, alokasi per bulan di Kabupaten Lahat rata-rata 247.000 tabung, tidak ada pengurangan dengan adanya skorsing dua agen karena kuota hanya dipindahkan saja ke agen lain tapi tidak boleh mengisi kepangkalan yang agen bermasalah namun langsung disalurkan ke masyarakat disekitar pangkalan bermasalah tersebut berada, lanjutnya.
Atas kelangkaan ini lanjut Sanderson, patut diduga masalah klasik yaitu, ulah spekulan, lemahnya pengawasan, kurangnya penegakan hukum, kurangnya komitmen transparansi pangkalan, tingginya selisih harga Tabung Gas berukuran 5 Kg dan 12 Kg, kurangnya kesadaran masyarakat yang berperekonomian cukup mampu untuk membeli Gas non subsidi, papar Sanderson.
Diberitakan sebelumnya, skorsing dan pengembalian kerugian negara dialami dua agen tentunya sanksi dikeluarkan oleh Pertamina kepada Agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku dimana berdasarkan hasil penelusuran terhadap data Agen dan Pangkalan LPG PSO oleh Tim Internal Pertamina yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.
Berkaca dari hal tersebut, diharapkan kedepannya agen-agen yang ada di Kabupaten Lahat dapat mengikuti dan menyukseskan program Presiden RI dalam bidang subsidi energ tepat sasaran dan merata bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro dengan pola pengawasan yang ketat, tegas Sanderson.
Sementara PT. Pertamina General Manager Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Asep Wicaksono Hadi, melalui Sales Area Manager Sumsel-Babel Pertamina MOR II, Sadli Ario Priambodo, saat diminta tanggapannya terkait pernyataan Kabag SDA pada media online yang terkesan kelangkaan dampak dari Skorsing, mengatakan agar dapat menghubungi Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II, Umar Ibnu Hasan.
Saat dimintai tanggapannya kepada Sales Branch Manager (SBM) Lubuklinggau, Ahad, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan tanggapannya. (Fry)
Post a Comment