Pemkab Lahat Telah Kehilangan Potensi PAD dari Pajak Ketenagalistrikan
Sanderson melanjutkan dengan pendirian kantor cabang yang mengacu pada perpajakan dibuktikan dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Dengan kata lain, apabila kantor cabang usaha di wilayah Kabupaten Lahat, maka akan berpengaruh terhadap kontribusi PAD merujuk UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengatakan, dalam kondisi perekonomian yang turun akibat dampak pandemi Covid-19 saat ini, Pemkab Lahat seharusnya lebih mengoptimalkan potensi PAD melalui pajak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat. Bukan sebaliknya menaikan tarif parkir kendaraan yang belum senilai dengan pelayanan terhadap hak konsumen, tutur penggiat Transparansi Publik. Kendati penerimaan PAD dari sektor pajak hiburan, restoran hingga hotel bakal turun akibat pandemi Covid-19 namun sektor ketenagalistrikan ini akan terus meningkat seiring perkembangan bisnis perumahan kian meningkat akhir-akhir ini. Sanderson mengatakan pemkab Lahat tidak bisa menurunkan belanja, namun jangan juga dibebankan ke masyarakat dengan melegalkan semua pengelolaan parkir yang bertentangan dengan aturan, masih banyak sektor yang luput dari perhatian, terangnya.
"Salah satu sektor penting yang luput dari pengawasan Pemkab Lahat adalah badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yaitu Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tegangan Rendah (LIT-TR) maupun Tegangan Menengah (LIT-TM) berupa Persero Terbatas (PT) yang bertugas melakukan jasa pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik konsumen sebelum dikeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), selaku wajib pajak (WP) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, saat ini ada sekitar 18 perusahaan LIT-TR dan beberapa diantaranya telah berlangsung lama melakukan usaha di wilayah Lahat tanpa kejelasan domisili dan kontribusinya" papar Sanderson, seraya menjelaskan jika Pajak jasa ini dapat digolongkan sebagai pajak tidak langsung, dimana pajak yang pengenaannya berdasarkan atas pelayanan yang diberikan kepada konsumen ini, bebannya berada pada konsumen akhir yang juga biasa dikenal dengan istilah Value Added Tax atau PPN. tambah ketua YLKI Lahat.
Sanderson menambahkan, dalam hal ini konsumen telah menitipkan sejumlah uang untuk PPN kepada pemilik atau pengusaha lembaga inspeksi teknik LIT-TR yang merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM)No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait. Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero), sesuai Pasal 18 ayat (4) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu harus menyetorkan hasil pajak tersebut kepada instansi yang berwenang menerima pengumpulan hasil pajak tersebut, jadi jika tidak dibayarkan ada dugaan penggelapan uang konsumen, tegasnya. (Fry)
Post a Comment