Pekan Depan, Kajati Sumsel Kembali Jadwalkan Pemanggilan Saksi - Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Jaksa Kejati Sumsel saat membawa tersangka Mukti Sulaiman dan tersangka Ahmad Nasuhi ke mobil tahanan. (Foto-Antara)

LAHAT, SS - Plh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Candra, mengungkapan, pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan dilakukan pada minggu depan.

Menurut Candra, dalam pemeriksaan tersebut tentunya nanti Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel akan lebih dulu menjadwalkan pemanggilan para saksi.

“Jadi untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang baru akan dilakukan pada minggu depan,” ungkapnya, Minggu (25/07/21) 

Disingung siapa saja saksi yang nantinya akan diperiksa? Dikatakan Candra, jika untuk saat ini pihaknya belum mengetahui saksi-saksi yang kedepannya akan dipanggil.

"Namun yang jelas saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa tersebut merupakan orang-orang yang terkait pada dugaan kasus tersebut,” tegasnya.

Dilanjutkan Candra, dengan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maka penyidikan dugaan kasus tersebut hingga kini masih terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Sampai saat ini penyidikannya masih terus berjalan,” pungkas Candra.

Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus ini sudah ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Keeman tersangka tersebut, terdiri dari Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) yang keduanya merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. 

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan tersangka yang lebih dulu ditetapkan, mereka yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa oleh Kejati Sumsel. Adapun saksi-saksi tersebut, diantaranya; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel), DR Marwah M Diah (Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang), Mudai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). 

Kemudian, Ardani SH MH (mantan Kabiro Hukum Pemprov Sumsel), Drs H Syahrullah SH MSi (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang), dan Ir H Isnaini Madani Mtp MSi IAI (Ketua Divisi Perencanaan Teknis Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang).


Lalu, Giri Ramandha N Kiemas (mantan Ketua DPRD Sumsel yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sumsel), Muchendi Mahzareki (Wakil Ketua DPRD Sumsel), MF Ridho (mantan anggota DPRD Sumsel), Agus Sutikno (mantan anggota DPRD Sumsel), MA Gantada SH MH (mantan Ketua DPRD Sumsel), HM Chairul S Matdiah SH MH (mantan Ketua DPRD Sumsel), dan Ramadhan S Basyeban (Sekretaris DPRD Sumsel). (Fry)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.