YLKI Lahat Bongkar Carut Marut Regulasi Saat Meeting Zoom Dengan DJK, PLN dan Direktur LIT-TR se-Indonesia


LAHAT, SS - Zoom  meeting bersama DJK (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) dalam rangka perlunya koordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Tegangan Rendah di Kabupaten Lahat, yang dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juni 2021, dipimpin langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, di ikuti dari PT. PLN (Persero), YLKI Lahat dan Direktur Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) se-Indonesia.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang), Sanderson Syafe'i ST. SH mengawali pembicaraannya menyambut baik kegiatan yang dilakukan DJK dengan menghadirkan pihak PLN dan semua LIT-TR se-Indonesia pada satu forum untuk menyampaikan temuan YLKI Lahat, yang mungkin juga terjadi pada 373 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan 1.042 Unit Layanan Pelanggan (ULP) di PLN, ungkapnya.

Sanderson menjelaskan, DJK sebagai Regulator unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementrian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mewujudkan sektor ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan, kualitas tinggi, efisien dan rasional untuk memperkokoh pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, ujar dia.

Lebih lanjut dijelaskan dalam amanat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, selaku penyelenggara pembangunan sarana penyediaan dan penyaluran tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik daerah dan nasional dengan melaksanakan pengaturan usaha penyediaan dan usaha penunjang tenaga listrik, serta pengaturan keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, DJK dianggap belum melakukan secara maksimal melaksanakan tugasnya didukung sekitar 317 ASN yang ada, papar Sanderson.

"Sebagai regulator seharusnya berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan keselamatan ketenagalistrikan kepada LIT-TR selaku operator. Kami menilai bahwa apa yang terjadi di Lahat terhadap carut marut penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga terjadi di tempat lain," tegas Sanderson.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standard mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.

Jadi, mestinya DJK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengawasi kinerja Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dalam menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap pengawasan dan pengujian instalasi konsumen.

Selain itu ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, dipasang oleh Instalatir bersertifikat bukan "tukang listrik", Tenaga Teknik dan Penanggungjawab Teknik ketenagalistrikan harus ber-Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik serta menciptakan iklim usaha yang sehat, tegas Sanderson yang telah bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.

"Mengingat diwajibkan melalui UU, begitu pentingnya tugas LIT-TR dalam mengeluarkan SLO guna keselamatan ketenagalistrikan, namun selama ini terkesan hanya “jual kertas”, terbukti di PLN UP3 Lahat khususnya banyak LIT-TR yang diblokir oleh DJK dan harus melakukan perbaikan ulang atas kewajiban SOP SLO," pungkas Sanderson.

Sementara pihak DJK, menjelaskan kedepan akan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya. Laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik).

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik. Adapun, hasil pekerjaan usaha penunjang ketenagalistrikan tersebut akan diberikan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).

Selanjutnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan diproses jika sudah memiliki NIDI. "Selain itu, Pemerintah akan memberlakukan registrasi tahunan pada sertifikat badan usaha, dalam hal ini LSBU akan mengawasi SBU yang diterbitkan dengan melakukan surveilen.

Seperti diketahui, dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai Turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut diatur mengenai perizinan berusaha yang didasarkan pada risikonya yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi. Usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik termasuk dalam golongan usaha yang berisiko tinggi.

Sehingga dalam pelaksanaan perizinan usahanya dibutuhkan sertifikasi badan usaha, pemenuhan standar dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dalam pelaksanaan usahanya dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas, jelas Didit Waskito, S.T, M.T. (Fry)

No comments

Powered by Blogger.