Konsumen PT PLN Lahat Gigit Jari, Dana Salah Transfer Pasang SLO Tak Kunjung Dikembalikan


LAHAT, SL - Kembali masyarakat dirugikan akibat pelayanan PT PLN yang kurang memuaskan khususnya saat pasang baru Listrik. Pasalnya, layanan pasang baru sistem online membuat Man (36) warga desa Ulak Lebar Rivari dirugikan akibat sistem SLO yang membingungkan sehingga dana pasang baru yang terlanjur ditransfer ke Rekening PT PLN hingga jangka waktu Tiga bulan yang dijanjikan tak kunjung kembali.

Man (36) warga Griya Rivari Ulak Lebar yang merupakan salah satu pelanggan taat iuran PT PLN mengatakan, kejadian nya pada bulan Maret 2021 lalu dimana dirinya ke PT PLN untuk memasang Listrik baru sebesar 1300 Vollt atas nama mertuanya Hakimin namun oleh petugas diarah kan mendaftar secara online. Setelah, pendaftaran online selesai ternyata SLO yang terbit terdaftar dikabupaten Muara Enim padahal dirinya sudah mentransfer dana sebesar kurang lebih Rp.1.400 ribu ke Rekening PT PLN dengan Nomor : 008-8875540002877456 sesuai dengan yang ditunjuk selama pendaftaran.

"Namun ternyata setelah di cek di PLN Lembayung Lahat , SLO masuk ke kabupaten Muara Enim dan sangat membingungkan, apalagi sebelum nya tidak ada petunjuk dari karyawan PLN terkait daftar secara online,"ujarnya.

Ditambah kan Man, setelah melapor ke pihak PT PLN atas apa yang dialami dirinya disarankan untuk membuat dan mengajukan surat pengajuan Restitusi ke PT PLN Muara Enim serta melengkapi berkas yang diminta dan dijanjikan dana tersebut akan kembali paling lambat Tiga bulan kedepan dari 25 Maret sampai 25 Juni 2021 namun hingga saat ini dana pengembalian Restitusi tidak juga masuk keRekening pribadi seperti yang dijanjikan.

"Jika seperti ini kami merasa kecewa dan tertipu oleh PT PLN padahal kami selalu disiplin dalam bayar Listrik. Yang bikin kecewa lagi saat kami tanyakan ke PT PLN Muara Enim dengan singka mereka menjawab jika surat sudah lengkap maka dana akan ditransfer dari PLN pusat namun kenyataan nya hingga kini belum dikembali kan,"jelasnya.

Dijelaskan Man, yang lebih memprihatin kan lagi adalah ternyata proses pasang Listrik bisa melalui pihak luar meskipun petugas layanan PT PLN bersikukuh proses pasang baru dilakukan secara online.

"Kata petugas layanan PLN proses pasang hanya bisa dilakukan secara online namun nyatanya pemasangan dan penerbitan SLO masih bisa dilakukan oleh oknum diluar petugas PLN sehingga diduga ada permainan dari sistem pasang baru jaringan listrik,"pungkasnya.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.