Dinkes Lahat Keluarkan Surat Edaran Penghentian Pelayanan Berobat Gratis


LAHAT, SS - Terhitung dari Tanggal 1 Mei 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menghentikan pelayanan PPJKM atau berobat gratis.

Dihentikannya pelayanan berobat gratis itu tertuang dalam surat edaran dari Dinkes Lahat, yang ditujukan kepada Direktur RSUD Lahat, Kepala Puskesmas dan Kepala Rumah Sakit tingkat IV Lahat.

Surat edaran yang ditanda tangani dengan perjanjian kerjasama Pemkab Lahat melalui Dinkes Lahat dengan BPJS cabang Lubuk Linggau, itu tertuang ke nomor 440/625/Kes/ IV/ 2021 dan nomor 49 : KTR / III - 0421 Tanggal 29 Maret 2021 perihal penyelenggaran jaminan kesehatan nasional bagi penduduk Kabupaten Lahat dalam rangka universal hesith coverage (UHC).

Surat edaran itu sendiri baru diterima oleh Aksanul Muslimin, salah satu Ketua RT 18, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat. Aksanul mengaku, surat edaran itu diterima melalui group WhassApp RT/RW.

"Karena surat itu dirasakan sangat penting maka saya kirim ke group warga saya," ungkapnya.

Sementara itu, belum diketahui pasti apakah surat edaran itu benar adanya ataukah hanya hoaks. Kadinkes Lahat Taufik Maryansah Putra, SKM, MM saat dikonfirmasi melalui pesan WhassApp terkait persoalan itu sampai berita diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Fry)

No comments

Powered by Blogger.