Dukung Aturan Pemerintah Hadapi Covid-19, Begini Suasana Pernikahan di KUA Lawang Kidul
MUARA ENIM, SS -Dengan merabaknya Covid 19 yang terjadi dalam skala global, tidak menyurukan pelaksanaan nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan nikah yang terjadi pada Rabu (6/5).
H Misi S Hi selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul menyampaikan, selama pademik covid 19 dalam proses pernikahan di KUA Kecamatan Lawang Kidul, " Pendaftarannya kita lakukan secara online. Mereka bisa buka link di www.kemenak.co.id selaku operator Jalaluddin setiap hari kita buka linknya sekitar Jam 10. Alhamdulillah dengan adanya link tersebut ada beberapa yang mendaftar melalui link tersebut", uajrnya.
Di samping itu Midi mengatakan, di dalam pendaftaran nikah kita upayakan untuk tetap senantiasa sosial distenting atau fisikalditenting tetap menjaga jarak dengan kelain yang mendaftar nikah kita upayakan melalui warshapp. kalau mereka tetap datang ke KUA tetap kita menjaga jarak minimal satu meter, antara petugas dengan calon mempelai.
Untuk persiapan pernikahan yang mendaftar sebelum 1 April 2020 ini itu kita tetap melaksanakan bangau ke inginan masyarakat di rumah. "Namun setelah pernikahan yang di laksanakan mulai 1 April samapi dengan waktu yang di tentukan. Sebagai mana pencegahan pademik Covid 19 ini kita upayakan dan kita arahkan untuk nikah di kantor.
Dalam bulan April itu 17 pasangan seharusnya nikah di rumah kita alihkan untuk nikah di KAU dan untuk bulan mei ini sudah 3 pasang nikah di KUA Lawang Kidul", katanya.
Dengan mendukung program pemerintahan menangani pencegahan penanggulangan Covid 19 ini kita tetap laksanakan angkat nikah di KUA, dalam Susana pernikahan di KUA Lawang Kidul aturan yang di terapkan oleh pemerintah sebagai mana dengan edaran surat P.03 maksimal hanya 10 orang dalam pernikahan di dalam KUA.
"Akan tetapi kami punya kebijakan sendiri karena ruangan balai KUA Lawang Kidul sempit kita hanya membatasi proses angkat nikah kita izinkan calon suami calon istri, kemudian orang tua kedua pihak dan juru photo hanya 7 orang karena petugas kita hanya 2 orang jadinya 9 orang semua di ruangan angkat nikah. Dalam pelaksanaan angka nikah calon pengantin calon suami, wali nikah dan petugas pencatat nikah wajib memakai masker dan sarung tangan serta yang lain wajib pakai masker," jelasnya.(KLT)

Post a Comment