Dua Kepala Desa di OKU Selatan Diberhentikan

OKUS, SS - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No:275 /KPTS/DPMPD/2020 dan No: 276 /KPTS/DPMPD/2020 Tentang pemberhentian saudara Suwoto Kepala Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dan Saudara Noprianto Kepala Desa Berasang, Kecamatan Kisam Tinggi, Muaradua (09/05/2020).

Saat di konfirmasi Via Pesan WhatsApp, Zainal Arifin, SE Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dan Kerjasama Antar Desa mewakili Kadin DPMPD Kabupaten OKU Selatan Juproni,S,pd ,MM terkait pemberhentian Kepala Desa tersebut membenarkan adanya pemberhentian kedua Kepala Desa tersebut sesuai Surat Keputuan ( SK) Bupati Oku Selatan Tgl 29 April 2020.

Disisi lain Zainal Arifin,SE menjelaskan "sebelum keluarnya Surat Keputusan tersebut sudah dilakukan beberapa kali pembinaan baik dari Kecamatan, PMPD dan Inspektorat Oku Selatan terhadap saudara Suwoto juga Noprianto tidak pernah mau berubah atau memperbaiki administrasinya sampai akhirnya Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh Bupati," ungkapnya.


"Kedua Kepala Desa tersebut diberhentikan karna tidak melaksanakan tugas-tugasnya dan Kewajiban selaku Kades, bahkan urusan Pemdes saja terkesan berantakan dan semeraut demi berjalanya kelancaran roda ke Pemerintahan di Desa Gedung Ranau Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Berasang Kecamatan Kisam Tinggi dikeluarkanlah Surat Keputusan tersebut," jelasnya.

Zainal Aripin,SE menyampaikan "Semoga saja dengan diberhentikanya kedua Kepala Desa tersebut segala urusan Pemdes di dua Desa itu berjalan lancar juga hal ini menjadi pembelajaran untuk Para Kepala Desa yang lain nya Khusus nya di Kab OKU Selatan agar di masa masa yang akan datang tidak ada yang terjadi hal seperti ini lagi," ungkap Zainal Aripin, SE.(Yogi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.