Pemkab OKU Selatan Bakal Kucurkan Dana untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkab Oku Selatan
OKUS, SS - Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, akan kucurkan bantuan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, berdampak pada kebutuhan ekonomi pasca merebaknya penyebaran Virus corona di tengah masyarakat, Senin (13/4/2020).

Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP, M.si menyampaikan, nantinya pemerintah daerah akan salurkan bantuan sembako kepada masyarakat, ditengah kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup disaat musibah Covid-19 yang sedang di hadapi saat ini.

Bantuan sembako nantinya, di hususkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah, dengan kertergantungan hidup dalam keseharianya berjuangan mencukupi kebutuhan hidupnya lah, yang menjadi Skala prioritas.

Berdasarkan data, dari jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan, berkisar Empat puluh empat ribu Kepala keluarga.Tetapi dari angka itu, sebanyak Dua puluh empat ribu Kepala keluarga, telah terdata masuk dalam bantuan pusat seperti PKH dan bantuan langsung lainya. Sisanya akan dianggarkan melalui angaran pemerintah Kabupaten.

” Diharapkan kesadaranya, bagi masyarakat yang telah terdata sebagai penerima bantuan baik itu PKH dan bantuan langsung lainya, dari program yang telah di lakukan pemerintah pusat dan daerah.Tetapi, keadaan ekonominya tergolong mencukupi, harus lah berbesar hati, menyerahkan bantuan kepada yang berhak untuk menerimanya, ” Ungkapnya.

Dan mengenai pengalokasian Dana Desa Wakil Bupati OKU Selatan juga menekankan, kepada seluruh Kepala desa, agar bisa menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat di desanya.Karena ini merupakan petunjuk dan perintah dari kementerian untuk menyalurkan bantuan langsung ke kemasyarakat.

Kalau selama ini penggunaan Dana Desa hanya terfokus ke pembangunan Infrastruktur, namun pasca Wabah Corona ini penggunaan Dana Desa bisa di alihkan pengunaanya untuk penanganan Covid-19, baik dalam percepatan penangananya, maupun dari pengamanan jaringan sosial di masyarakat.

“Kepala desa harus segera melakukan pendataan kembali, berapa jumlah yang telah masuk dalam Program pusat dan berapa yang masuk ke Program kabupaten. Sisanya, pemerintah desa berkewajiban untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memang benar – benar berhak menerima bantu tersebut, ” tegasnya.(Yogi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.